KIRKA – Usai melakukan pengamanan ribuan burung ilegal yang coba di seberangkan melalui pelabuhan Bakauheni pada Minggu 1 Agustus 2021, Balai Karantina akhirnya melepasliarkan satwa tanpa dokumen resmi tersebut bersama dengan dua pelaku yang ikut ditangkap, keduanya kini masuk dalam pantauan dan telah membuat surat pernyataan.
Kasub Korsub Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa dari total keseluruhan 1250 burung-burung tersebut telah dilepasliarkan ke alam liar, pada Senin sore 2 Agustus 2021, segera setelah diamankannya barang bukti tersebut pada sehari sebelumnya.
“Pelepasliaran sudah dilakukan segera pada Senin 2 Agustus 2021 kemarin, pelepasan juga dilakukan langsung oleh si pemilik burung, dengan disaksikan oleh petugas kami,” jelas dokter hewan tersebut.
Baca Juga : Balai Karantina Lepas Liarkan Satwa dan Pelakunya
Menurutnya, pelepasliaran yang dilakukan tersebut merupakan sebuah upaya dari Balai Karantina Lampung, guna menjaga keberlangsungan ekosistem, dan kesadaran sang pemilik atas kesalahan yang telah dilakukannya.
“Pelepasliaran sengaja dilakukan segera, sebagai upaya pihak kami dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem alam liar, dan memang kesadaran dari pemiliknya juga,” ungkapnya.
Diketahui, pelepasliaran yang dilaksanakan kali ini meliputi 1.125 ekor burung Ciblek dan 125 ekor jenis burung Gelatik, yang mana keduanya tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi, dan dilepas liarkan di lokasi Gunung Rajabasa, Kalianda, Lampung Selatan.
Ketika disinggung terkait tindak lanjut terhadap kedua pelaku berinisial M dan HN, yang diketahui tercatat sebagai warga Siak Provinsi Riau, Akhir Santoso menambahkan pihaknya tidak melakukan penahanan, namun yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi, dan dipastikan akan terus dipantau oleh Balai Karantina Lampung.
“Karena pemiliknya ada dari salah satu dari pelaku, dan burung masuk kategori bukan yang dilindungi, maka kami lakukan langkah Non Yustisia, pelaku tidak kami tahan namun dengan catatan ia bersedia membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi lagi, jika kembali dilakukan maka konsekuensinya ya ditindak sesuai undang-undang,” tegasnya.
Dalam penindakannya, Balai Karantina memiliki beberapa tindakan yang disebut juga dengan 8P tindakan karantina, diantaranya Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan, dimana pada peristiwa ini Balai Karantina melakukan tindakan dalam kategori Penolakan.






