KIRKA – Boyamin Saiman sebelumnya memberikan apresiasi atas penerbitan surat penetapan untuk memberi perintah kepada KPK memanggil Vice President PT SGC Purwati Lee dan 4 orang lainnya ke ruang sidang pada PN Tipikor Tanjungkarang.
Atas hal ini, Boyamin berjanji. Untuk kali keduanya, Boyamin akan menginjakkan kakinya ke dalam ruang sidang dimana Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa diadili.
Baca Juga : Kalau Purwati Lee Tidak Hadir ke Ruang Sidang
Sesungguhnya, Boyamin sudah pernah datang ke PN Tipikor Tanjungkarang. Tujuan dia sama, ingin melihat pemeriksaan Purwati Lee. Namun, yang ia dapati kemudian tidak seperti harapannya.
Meski begitu, surat penetapan dari majelis hakim yang dipimpin Efiyanto D menjadi angin baru bagi Boyamin untuk datang kembali ke Lampung.
“Dan saya akan berusaha hadir dalam persidangan itu, kalau memang betul ada penetapan itu. Kita lihat apakah yang dipanggil akan mau hadir atau tidak. Kalau tidak ya mestinya hakim memanggil yang kedua dan nanti kalau tidak hadir lagi berarti dengan upaya paksa,” jelas Boyamin kepada KIRKA.CO, Kamis, 20 Mei 2021.






