RUU ASN Disahkan 3 Oktober 2023

RUU ASN
RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bakal disahkan pada 3 Oktober 2023 mendatang. Foto: Istimewa.

KIRKA – RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bakal disahkan pada 3 Oktober 2023 mendatang.

Pengesahan itu disampaikan Anggota Panitia Kerja atau Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

”Sesuai target Panja, 3 Oktober [2023] RUU ASN akan disahkan di Rapat Paripurna,” kata Mardani pada 2 Oktober 2023 dikutip dari JPNN.

Pada 27 September 2023 kemarin, Sidang Paripurna DPR RI dinyatakan segera menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang menjadi pembahasan pada RUU ini adalah tentang kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya lagi pada 7 Agustus 2023, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menuturkan bahwa sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

Namun dalam RUU ASN nanti, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Baca juga: Provinsi Lampung Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Kemudian disebutkan lagi bahwa PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex Denni.

Untuk informasi, setidaknya ada 7 klaster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu di antaranya:

  1. Penguatan sistem merit.
  2. Penetapan kebutuhan ASN.
  3. Kesejahteraan ASN.
  4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi.
  5. Penataan tenaga honorer.
  6. Digitalisasi manajemen ASN.
  7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman.

Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” kata Alex Denni.

Aturan tersebut, sambungnya, juga akan menjadi opsi penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang masih belum jelas jelang rencana penghapusan pada November 2023.

Baca juga: ASN Gugat Walikota Bandarlampung Didasari Rasa Kecewa

Meskipun pemerintah sudah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.

Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ungkapnya.