Hukum  

Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Kementan Dialami KPK

Dugaan Perintangan Penyidikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dugaan perintangan Penyidikan yang sedang KPK lakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan dialami Tim Penyidik KPK.

Dugaan perintangan Penyidikan di Kasus Kementan itu terjadi ketika Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Kementan pada 29 September 2023 kemarin.

Penggeledahan itu persisnya dilangsungkan KPK di Gedung A Kantor Kementan, tepatnya di ruangan kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tindakan nyata atas dugaan perintangan Penyidikan yang terjadi di kasus Kementan ini berupa upaya mengondisikan dokumen tertentu.

Bahkan, KPK menduga dokumen tertentu itu hendak dimusnahkan.

“Saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, Tim Penyidik KPK mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ujar Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya pada 30 September 2023.

Baca juga: Pasal 12 e Diterapkan KPK di Kasus Kementerian Pertanian

Dokumen ini, jelas Ali Fikri, diidentifikasi Tim Penyidik KPK berisikan bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai Tersangka.

Karena dokumen tersebut dipandang penting dan berkaitan langsung dengan penanganan perkara, KPK menyatakan tidak segan-segan menjerat pihak yang diduga ingin melakukan perintangan Penyidikan.

”Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” tegas Ali Fikri.

Dengan kondisi yang demikian, Ali Fikri mengharapkan adanya peran aktif dari masyarakat untuk turut membantu kerja-kerja KPK.

“Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik KPK,” harapnya.

Baca juga: Ruangan Syahrul Yasin Limpo Rampung Digeledah KPK

Ke depan, kata Ali Fikri, KPK berharap para pihak yang diundang KPK untuk dapat menghadiri undangan demi kelancaran proses penanganan perkara yang diusut di Kementan.

”Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai Saksi maupun Tersangka, sangat diperlukan guna mendukung proses Penyidikan,” tambahnya.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor yang disebut Ali Fikri tadi berisikan pernyataan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun para Saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.