UBL Bukan Kampus yang Ajarkan Premanisme

UBL
Universitas Bandar Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Universitas Bandar Lampung atau UBL memastikan Kampusnya bukan tempat yang mengajarkan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke tindakan premanisme kepada mahasiswanya.

Hal ini diutarakan Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono merespons terjadinya penanganan Laporan Polisi di Polresta Bandarlampung terkait dugaan pemukulan yang terjadi lingkungan UBL pada 21 September 2023 kemarin.

Pada 21 September 2023 kemarin itu, diduga telah terjadi pemukulan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Teknik Sipil.

Bambang Hartono menyebut UBL sepenuhnya menyerahkan penanganan Laporan Polisi yang tengah diselidiki oleh pihak Kepolisian.

Ia hanya ingin menegaskan bahwa UBL bukan lah kampus yang mengajarkan mahasiswanya untuk berbuat hal-hal yang mengarah kepada perbuatan premanisme.

”Karena sudah di proses di Polresta Bandarlampung, kita serahkan penegakan hukumnya.

Dan sudah dikonfirmasi dengan salah satu korban, [bahwa peristiwa tersebut] bukan bullying,” terang Bambang Hartono di awal kepada KIRKA.CO saat dikonfirmasi pada 29 September 2023.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kementan Berstatus Penyidikan

”Pihak kampus punya tanggung jawab, sebagai bentuk pembelajaran, supaya jangan sampai kampus jadi tempat premanisme.

[Yang justru] Keluar dari tujuan pendidikan untuk mendidik mahasiswa yang berwawasan akademik/ilmiah,” terang Bambang.

Bambang dalam peristiwa ini juga ingin menyampaikan bahwa UBL hendak memastikan bahwa tidak ada hak-hak korban yang dirugikan.

Terhadap adanya kemungkinan perdamaian sebagai salah satu bentuk penyelesaian penanganan perkara di Kepolisian yang berkenaan dengan Restorative Justice, Bambang menyatakan hal tersebut merupakan keputusan korban.

Adapun yang berkenaan dengan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

”Syarat Restorative Justice, kan diperiksa dulu. [Tujuannya] Untuk menemukan ada unsur kejahatannya.

Setelah ditemukan, baik dalam Penyelidikan maupun Penyidikan, Terlapor mengakui apa tidak.

Baca juga: Laporan Dugaan Pemukulan di UBL Ditangani Polresta Bandarlampung

Selanjutnya syarat Restorative Justice berdasarkan Perkap dan Perpol, mengembalikan/memulihkan hak korban. Dalam proses itu, pihak korban yang memutuskan.

Kami, hanya mengawal kasusnya sebagai tanggung jawab kampus. Jangan sampai ada pihak lain yang justru merugikan hak korban,” tuturnya.

Sebagai informasi, Terduga Pemukul dalam peristiwa yang semula terjadi di Kantin UBL tersebut disebut-sebut berjumlah 4 orang.

Adapun dugaan pemukulan atau penganiayaan tersebut menyebabkan sejumlah luka yang dialami oleh Korban.

Persoalan yang terjadi di balik peristiwa tersebut disebut-sebut diduga berlatar belakang pinjam meminjam korek api.

Usai dugaan pemukulan terjadi, pada 22 September 2023 lalu dilangsungkan upaya mediasi antara Korban dan Terduga Pemukul.

Kegiatan mediasi itu diketahui dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk dihadiri juga oleh Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono.

Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan KPK

Namun dalam perjalanannya, korban kemudian membuat Laporan Polisi ke Polda Lampung dan kini Laporan Polisi tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Bandarlampung.

”Betul [Laporan Polisi awal disampaikan Pelapor ke Polda Lampung dan dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Bandarlampung].

Berdasarkan kajian dan analisis Bagian Binopsnal, untuk klasifikasi penanganan dapat ditangani Satuan Wilayah Polres yaitu Polresta Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Reynold ketika dikonfirmasi KIRKA.CO pada 29 September 2023.