KIRKA – Dalam sidang lanjutan perkara terkait peristiwa pembubaran ibadah GKKD, Jaksa sebut tak ragu tuntut penjara RT Wawan Kurniawan.
Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Sebut Pembubaran Ibadah GKKD Bandarlampung Adalah Tindakan Penyelamatan
Hal itu termuat dalam surat tanggapan Jaksa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, pada Selasa pagi 25 Juli 2023.
Samsi Thalib selaku JPU di perkara ini, menyebut pihaknya telah membuat dakwaan secara rinci dan benar. Maka dalam tuntutannya Jaksa tak ragu untuk menjatuhkan hukuman pidana.
Ia juga menegaskan di hadapan Majelis Hakim, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan yang didakwakan terhadap Wawan Kurniawan terbukti terjadi.
“Kami membuat dakwaan sudah sesuai syarat-syarat dan sudah secara rinci. JPU tidak ada sedikitpun keraguan untuk memberikan tuntutan terhadap Terdakwa. Perbuatan Terdakwa yang memasuki gedung dan menghentikan peribadatan adalah perbuatan yang melampaui wewenangnya selaku Ketua RT,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Wawan Kurniawan dan Penasihat Hukumnya meminta kepada Majelis Hakim, untuk membebaskannya dari tuntutan hukuman Jaksa.
Maka dalam tanggapannya kali ini, Jaksa berkesimpulan memohon kepada Hakim agar dapat menolak seluruh dalil-dalil yang menjadi dasar pledoi Terdakwa.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar, menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dalam Pledoinya tertanggal 18 Juli 2023. Menerima dalil-dalil yang kami sampaikan dan menghukum kepada Terdakwa dengan hukuman sebagaimana dalam surat Tuntutan kami tertanggal 11 Juli 2023,” lanjutnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Ada Alasan Pemaaf, RT Wawan Kurniawan Dituntut 4 Bulan Bui
Atas tanggapan dari JPU itu, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya kembali memberikan jawabannya yang kali ini disampaikan secara lisan, dengan tetap meminta putusan bebas.
Persidangan ini dijadwalkan bakal kembali digelar pada Selasa 8 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.






