KIRKA – Ketua DPC PDIP Kabupaten Pringsewu digugat ke Pengadilan oleh Rizky Raya Saputra. Dijadwalkan bakal segera digelar secara perdana pada 7 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga: DPC PDIP Pringsewu Digugat Rizky Raya Saputra ke Pengadilan
Gugatan perdata tersebut, kali ini dilayangkan oleh Rizky Raya Saputra melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Didaftarkan pada Senin 17 Juli 2023 kemarin.
Dan sesuai yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2023/PN Tjk.
Tercantum sebagai Penggugat yaitu Rizky Raya Saputra, serta selaku Tergugat I hingga III yaitu, Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, dan Ketua DPP PDI Perjuangan.
Baca Juga: PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu
Dalam gugatan perdatanya kali ini, tercatat Rizky Raya Saputra menguasakan prosesnya terhadap pengacara Ansori. Namun terkait petitum gugatannya, PN Tanjungkarang belum menayangkannya di laman SIPP miliknya.
Sementara diketahui, Rizky Raya Saputra tercatat juga pernah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kotaagung pada 2022 lalu.
Saat itu ia menggugat Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Pringsewu, menyoal proses pergantian terhadap dirinya selaku Pimpinan di DPRD Kabupaten Jejama Secancanan tersebut.
Namun gugatannya itu, diputuskan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan pula menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.






