KIRKA – Bupati Lampung Utara bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR dihukum bayar Rp4,7 miliar, dalam putusan gugatan perdata di PN Kotabumi.
Baca Juga: Gugatan Poniran Vs Bupati Lampung Utara Diputus NO
Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Perkara Milik Pengadilan Negeri Kotabumi, putusan itu dibacakan pada Rabu 12 Juli 2023.
Dalam persidangan perkara gugatan perdata, dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu. Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrian memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap Bupati Lampung Utara dkk.
Yang mana salah satunya ialah, menghukumnya selaku Tergugat I beserta Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara selaku Tergugat II, untuk membayarkan sejumlah uang pekerjaan di 2018, kepada 22 Penggugat di gugatan ini.
Senilai total Rp4.735.909.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Serta menolak gugatan untuk selebihnya.
Berikut putusan Majelis Hakim PN Kotabumi, yang dicantumkan pada SIPP:
MENGADILI
DALAM PROVISI
1. Menolak Provisi Para Penggugat.
DALAM EKSEPSI
1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018, yang besarnya adalah:
1. Penggugat (1), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.
b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.






