KIRKA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut tiga orang Jaksa yang bertugas di bawah naungan Kejati Lampung lakukan pelanggaran berat.
Ungkapan soal tiga orang Jaksa di bawah naungan Kejati Lampung yang lakukan pelanggaran berat tersebut, diutarakan sebagai bagian dari tindakan tegas Jaksa Agung dalam menegakkan integritas Kejaksaan RI.
“Oleh karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan, untuk pelanggaran berat yang diproses secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa.
Yaitu 3 orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, 1 orang di Kejaksaan Tinggi NTB, 1 orang di Kejaksaan Negeri Palu, 1 orang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan 1 orang di Kejaksaan Negeri Pangkep.
Dimana rata-rata seluruhnya sudah pada tahap persidangan,” ucap Jaksa Agung pada 27 Juni 2023 kemarin sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Kejaksaan RI Nomor: PR – 714/090/K.3/Kph.3/06/2023.
Baca juga: Kejati Lampung Kebingungan Dapat Hibah Miliaran Rupiah Dari Pemkab Tubabar
Kepada KIRKA.CO pada 30 Juni 2023, ungkapan Jaksa Agung dalam Siaran Pers di atas dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Masih berdasarkan Siaran Pers tadi, Jaksa Agung menuturkan bahwa kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.
“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespons secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan atau pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan.
Juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan, dalam setiap kesempatan ia selalu menyampaikan untuk jangan menodai kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI akibat ulah oknum-oknum Kejaksaan.
Baca juga: Kejati Lampung Kini Punya Ruang Musik dan Fitness
“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat.
Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” terang Jaksa Agung.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, penindakan terhadap oknum jaksa nakal dinilai berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat.
“Tindakan tegas Jaksa Agung berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir.
Yakni di 2021, terdapat 209 pelanggaran. 2022 terdapat 167 pelanggaran, dan 2023 per bulan Juni terdapat 28 pelanggaran.
Baca juga: Pematank Libatkan KPK dan Kejagung Pantau Kinerja Kejati Lampung
Ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023,” demikian bunyi data terkait penurunan jumlah pelanggaran yang dibeberkan Kejaksaan Agung.
Dalam menegakkan marwah Kejaksaan RI, Jaksa Agung menyebut dirinya bahkan telah menonaktifkan pejabat bintang dua di wilayah Kejati Sulawesi Tenggara.
“Tak cukup dengan itu, bahkan juga mencopot Jaksa yang bersangkutan menjadi tata usaha, sekaligus 2 orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1 orang Koordinator diberikan sanksi yang sama.
Termasuk pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas,” ungkap Jaksa Agung.
“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita,” timpal Jaksa Agung.






