Hukum  

Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dituntut Penjara

Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dituntut Penjara
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Pesisir Selatan, Lampung Barat, atas nama Terdakwa Amri Jaya, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa, Rabu 14 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lantaran dinilai bersalah telah melakukan korupsi terhadap APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya dituntut 7 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga: Eks Peratin Pekon Pagar Dalam Jadi Tersangka Korupsi

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa, pada gelaran sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana APBDes Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Lampung Barat. Pada Rabu 14 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dalam sidang kali ini, Amri Jaya selaku Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam, dinilai telah bersalah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Tahun Anggaran 2020-2021.

Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah).

Dengan dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga ia pun dituntut hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut. “Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amri Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana denda terhadap Terdakwa Amri Jaya sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Serta meminta Majelis Hakim untuk turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, yang dinilai telah dinikmati olehnya.

Sejumlah Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah). Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.

Amri Jaya bakal segera disidangkan kembali secara lanjutan, pada Rabu 28 Juni 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.