KIRKA – Pihak kepolisian akhirnya membeberkan hasil kegiatan Penyelidikan dugaan Pungli KTP Disdukcapil Lampung Utara.
Adapun Penyelidikan tersebut diketahui berjalan sejak 12 Juni 2023 dan hal itu merupakan bagian dari kegiatan yang pada awalnya disebut-sebut sebagai OTT di Disdukcapil Lampung Utara.
”Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan, didapatkan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dokumen yang telah diperoleh, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di dalam pengurusan pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh, terdapat dugaan Pungli di dalam kepengurusan pembuatan KTP dengan Barang Bukti uang tunai sejumlah Rp 419 ribu dari inisial H selaku Staf Pencetak KTP dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu dari inisial P,” demikian bunyi keterangan pers yang disampaikan Polres Lampung Utara pada 13 Juni 2023.
Untuk diketahui, keterangan ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dan Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama dalam kegiatan konferensi pers yang dimaksudkan untuk menciptakan situasi Lampung Utara bebas Pungli dan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara ini, pihak kepolisian mengklaim kronologis kejadian Penyelidikan dugaan Pungli KTP Disdukcapil Lampung Utara sebagai berikut:
Baca juga: Polisi Akui Jajarannya Lakukan OTT di Disdukcapil Lampung Utara
- Pada 12 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Ketua Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim Polres Lampung Utara) mendapatkan informasi dari masyarakat.
- Bahwa ada praktik diduga Pungli pada proses pembuatan KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan oleh operator pembuat KTP berinisial H.
- Dengan modus membuat KTP tanpa kehadiran pemohon pembuat KTP dan dapat menitip ke petugas pembuatan KTP dengan memberikan sejumlah uang imbalan.
- Yang mana seharusnya pelayanan pembuatan KTP dilakukan di Mall Pelayanan Publik yang sudah diresmikan sebelumnya berlokasi di Mall Ramayana Kabupaten Lampung Utara.
- Diduga Pelaku menjalankan aksinya dengan cara, setiap pembuatan KTP diproses dengan dugaan pungutan liar sebesar Rp 10 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per KTP.
- Yang mana seharusnya pembuatan KTP tersebut gratis.
- Setelah tim melakukan pemeriksaan, didapati Barang Bukti di TKP yaitu uang tunai sejumlah Rp 419 ribu dari inisial H selaku Staf Pencetak KTP dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu dari inisial P yang mana uang tersebut diduga berasal dari pemohon yang akan membuat KTP.
Dari kegiatan penindakan yang berlangsung pada 12 Juni 2023 tersebut, pihak kepolisian sempat melakukan pengamanan terhadap barang bukti berikut dengan pengamanan terhadap 7 orang di kantor Disdukcapil Lampung Utara.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian mengaku telah melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang.
Baca juga: Bahan e-KTP Palsu Diduga Dari Disdukcapil Bandar Lampung
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Ren
Sepenuhnya, kegiatan Penyelidikan tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya oleh Polres Lampung Utara kepada Inspektorat Pemkab Lampung Utara.
”Berdasarkan hal tersebut di atas, pada malam hari ini, proses penanganan tindak lanjut diserahkan kepada Inspektora Kabupaten Lampung Utara dan hasil putusan tindak lanjut nantinya akan disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lampung Utara.
Demikian lah Press Release ini kami sampaikan dengan sebenarnya, sebagai pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” demikian bunyi keterangan pers yang disampaikan Polres Lampung Utara itu lagi.
Dari dokumen pers rilis yang diperoleh, Polres Lampung Utara mendalilkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar untuk melimpahkan Penyelidikan tersebut kepada Inspektorat Pemkab Lampung Utara.
Dasarnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Dituntut Penjara
1. Pasal 5 Ayat 1 Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Polri Nomor: 100.4.7/437/SJ; Nomor: 1 Tahun 2023 dan Nomor: NK/1/I/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
2. Surat Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700/664/03.1-LU/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal permohonan kiranya dalam Penanganan Laporan atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara dapat dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
3. Surat Kepolisian Resor Lampung Utara Nomor: B/ /VI/Res.31/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal pengantar pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara.






