KIRKA – Ekspektasi dan realita Omnibus Law dalam pandangan masyarakat sejak UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 2 November 2020.
Untuk mencapai kemajuan, perkembangan ekonomi suatu negara sangatlah vital. Untuk memfasilitasi hal ini, pemerintah memerlukan peraturan yang dapat mendukung pengusaha dan menciptakan kepastian hukum.
Pemerintah memainkan peran penting dalam meningkatkan investasi dan bisnis dengan memudahkan masuknya investor.
Oleh karena itu, pada tanggal 2 November 2020, Omnibus Law atau Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi dan membuka peluang bagi pengusaha.
Baca Juga: Konflik Agraria di Lampung Didominasi Sektor Perkebunan
Tujuan dari UU ini adalah untuk memperbaiki kondisi investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, sehingga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai kemakmuran negara.
Pemerintah terus berusaha untuk menciptakan peraturan baru yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (Rahman, Abdul. 2022).
Ekspektasi Omnibus Law Dalam Pandangan Masyarakat
Berikut beberapa harapan positif dari UU Cipta Kerja terhadap perekonomian:
1. Penguatan UMKM
Sebelumnya, UMKM diwajibkan untuk mengikuti proses perizinan yang rumit dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha, termasuk yang membutuhkan izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat produk halal.
Selain itu, UMKM juga diberikan bantuan perlindungan hukum jika mengalami masalah, terutama karena kebanyakan dari mereka tidak mampu membayar pengacara profesional.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perhatian terhadap situasi yang rentan dihadapi oleh UMKM.
Kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung UMKM dengan memberikan pendampingan dalam manajemen, anggaran, SDM, serta infrastruktur dan fasilitas.
Diharapkan bahwa peraturan baru ini akan membantu UMKM yang seringkali kesulitan dalam hal dana, pengalaman, dan akses terhadap pengetahuan manajemen.
2. Kemudahan bagi Industri Perikanan
Tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk memperbaiki kinerja industri perikanan di seluruh Indonesia dengan cara mempermudah perizinan kapal yang sebelumnya sulit diperoleh.
3. Kemudahan Investasi
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, dianggap akan membantu mempermudah investasi di Indonesia.
Setelah Omnibus Law disahkan, 153 perusahaan menyatakan keinginan untuk berinvestasi di Indonesia.
Dengan demikian, hal ini diharapkan akan memudahkan pengusaha yang mencari investor dari luar negeri.
4. Kemudahan Mencari Tenaga Kerja Berkualitas
Terkadang, pekerja asing memiliki keterampilan yang lebih unggul daripada pekerja lokal, terutama dalam bidang teknis seperti produksi dan pemrograman.
Dengan diberlakukannya peraturan baru, kesempatan bagi pekerja asing untuk bekerja di Indonesia semakin meningkat, sehingga dapat memberikan dukungan dalam perkembangan jangka panjang bagi perusahaan.
5. Dukungan bagi Koperasi
Jika Anda berencana untuk membentuk sebuah koperasi, kebijakan baru yang diterapkan pemerintah akan memberikan banyak manfaat.
Sekarang, minimal 9 anggota sudah cukup untuk membentuk koperasi primer, dan rapat tahunan dapat dilakukan secara online.
Kebijakan ini akan sangat membantu dalam mempermudah pendirian koperasi yang lebih kecil, terutama bagi mereka yang ingin memulai bisnis di tengah pandemi.
Realita Omnibus Law
Menurut Radian Anwar, seorang aktivis lingkungan di Provinsi Lampung dan mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan di Universitas Lampung, UU Cipta Kerja didasarkan pada kepentingan partai politik dan pengusaha, sehingga masyarakat menolak undang-undang tersebut dengan kuat.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil Bakal Berlanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional dengan syarat tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperhatikan proses pembentukan undang-undang yang baik dan partisipasi publik yang bermakna dalam menerbitkan UU tersebut.
Namun, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa, meskipun putusan MK harusnya diindahkan.
Beberapa hal krusial dampak negatif dari realisasi UU Cipta Kera di Indonesia, antara lain:
- Gaji dan Waktu Kerja
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, batas pembayaran pesangon yang sebelumnya mencapai 32 bulan gaji kini dikurangi menjadi 19 bulan gaji, dengan tambahan 6 bulan gaji yang disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, besaran pesangon tidak lagi ditentukan dengan nilai maksimal seperti dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Ada juga perubahan aturan mengenai lembur, dimana batas lembur bagi karyawan dinaikkan menjadi 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.
Wajib hari libur juga berkurang dari 2 hari dalam seminggu menjadi hanya 1 hari.
Beberapa orang berpendapat bahwa perubahan ini merugikan bagi tenaga kerja, karena hak mereka tereduksi sedangkan kewajiban kerja bertambah, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka.
- Kemudahan Bagi Tenaga Asing
Sebelumnya, peraturan yang berlaku membatasi perekrutan tenaga kerja asing hanya untuk posisi yang tidak berhubungan langsung dengan produksi.
Namun, dengan Undang-Undang Cipta Kerja, perekrutan tenaga kerja asing dapat dilakukan untuk posisi yang terkait langsung dengan produksi.
Selain itu, warga asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan dari luar negeri.
Meskipun kebijakan ini dapat menarik minat investor untuk menggunakan tenaga kerja asing, tetapi hal ini berpotensi menimbulkan persaingan yang semakin sengit bagi tenaga kerja lokal di Indonesia karena semakin banyaknya tenaga kerja asing yang bersaing di pasar kerja.
- Perpajakan
Secara bertahap, Pajak Penghasilan Badan (PPB) akan dikurangi dari 25% menjadi 22% pada tahun 2022 dan kemudian menjadi 20% pada tahun 2025 menurut Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun menguntungkan bagi pengusaha, kebijakan tersebut berdampak pada pendapatan negara yang menurun melalui pajak.
Di Indonesia, pajak diterapkan secara umum tanpa perbedaan yang signifikan dalam pengenaannya.
- Dampak Lingkungan
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui UU Cipta Kerja, lingkungan dianggap sebagai komponen yang paling rentan terkena dampak negatif.
Beberapa kemudahan perizinan dan prosedur Amdal yang diatur dalam UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang semakin parah di Indonesia.
Selain itu, penghapusan luasan minimal hutan di Indonesia juga menjadi tanda kurangnya perhatian pemerintah terhadap lingkungan hidup.
Hal ini sangat disayangkan, karena pertumbuhan ekonomi yang ideal seharusnya berkelanjutan dan menguntungkan bagi manusia dan lingkungan.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi oleh ekonomi global dapat memicu resesi, sehingga Undang-Undang Cipta Kerja dirancang untuk mencegah dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan oleh kerentanan ekonomi global terhadap perekonomian nasional.
Saat memberikan Pendapat Akhir Pemerintah pada Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Gedung DPR-RI Jakarta pada hari Selasa, 21 Maret 2023.
Airlangga juga mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah salah satu tindakan pencegahan dampak krisis global.
Lebih baik mencegah daripada mengatasi masalah setelah terjadi. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dapat mencegah penyebaran “api” dalam perekonomian.
Meskipun UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk memperluas kesempatan kerja, sebagian besar isi undang-undang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan.
Pemerintah meyakini bahwa implementasi UU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan hak-hak masyarakat dan bahkan dianggap sebagai langkah untuk memajukan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Ekspektasi dan realita Omnibus Law dalam pandangan masyarakat.
*Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lampung 2023:
Adraisna Airansi, Anita Febrina, Decci Sandriyana, Nisa Meutia Risthy, Radian Anwar, Vedalya Istighfara. P, Putri Christine Wulandari, Indra Gumay Febryan, Samsul Bakri.






