KIRKA – Permohonan praperadilan terhadap Kapolsek Kemiling yang dilayangkan oleh Abdul Gani dicabut, pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin.
Baca Juga: Kapolsek Kemiling Dipraperadilankan ke PN Tanjungkarang Terkait Sah Tidaknya Penahanan
Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, yang juga selaku Hakim tunggal pada permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penahanan tersebut.
Ia berucap, bahwa pada Kamis kemarin perkara itu telah resmi dinyatakan dicabut oleh Pemohon. Dengan alasan telah adanya perdamaian antara terlapor yang juga selaku pemohon dalam praperadilan ini, dengan pihak pelapor yang menyebabkan Abdul Gani ditahan oleh pihak Kepolisian.
“Praperadilan ini kan berawal dari laporan soal dugaan penganiayaan, singkatnya Pemohon di perkara ini ditahan karena dasar laporan itu. Nah pelapor dan terlapor (Pemohon praperadilan) sudah damai di 7 Juni 2023, surat laporannya juga telah dicabut. Jadi permohonan praperadilan di 8 Juni 2023 dinyatakan dicabut secara resmi dengan alasan telah damai,” jelas Dedy, Jumat pagi 9 Juni 2023.
Permohonan praperadilan ini, diketahui didaftarkan ke Pengadilan pada Senin 22 Mei 2023 lalu. Terdaftar dengan berkas perkara bernomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk, dengan klasifikasi sah tidaknya penahanan.
Abdul Gani selaku pemohon, menerakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung di Bandar Lampung, Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Cq Kepala Kepolisian Sektor Kemiling di Bandar Lampung, selaku Termohon.
Dengan beberapa poin sebagai petitum permohonannya, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.






