KIRKA – Dekan Fisip Unila, Ida Nurhaida memberikan uang senilai Rp 2 juta untuk keperluan Profesor Karomani selama ditahan KPK.
Penyerahan uang oleh Ida Nurhaida itu terjadi pada awal September 2022 lalu.
Informasi tentang adanya pemberian uang Rp 2 juta kepada eks Rektor Unila itu tertuang dalam Pertimbangan Majelis Hakim di Surat Vonis Profesor Karomani yang dibacakan pada 25 Mei 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.
Adapun Pertimbangan Majelis Hakim tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan penerimaan uang oleh Profesor Karomani dari Ida Nurhaida yang tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai Rektor Unila sejak 2019 sampai 2022.
Adapun penerimaan uang oleh Profesor Karomani dari Ida Nurhaida adalah Rp 15.300.000.
Baca juga: Jaksa KPK Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Vonis Eks Rektor Unila
Berikut bunyi Pertimbangan Majelis Hakim tersebut:
Bahwa saksi Ida Nurhaida pernah diminta oleh Terdakwa untuk memberikan infaq atau bantuan pribadi sukarela bagi pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang berlokasi di jalan By-Pass Raya, Raja Basa, Bandar Lampung.
Adapun pemberian tersebut yaitu:
a. Pada pertengahan 2021, Saksi [Ida Nurhaida] pernah memberikan bantuan sebesar Rp 2.500.000 untuk acara peletakan batu pertama Gedung LNC.
Uang tersebut Saksi serahkan secara tunai kepada Saksi Mualimin.
Permintaan ini pun dilakukan karena Saksi Mualimin mengatakan bahwa Saksi Mualimin tidak membawa uang padahal Saksi Mualimin harus membekali para kiyai yang telah datang mendoakan dalam acara tersebut;
b. Pada bulan Akhir tahun 2021, Saksi pernah memberikan bantuan sebesar Rp 4 juta untuk membayarkan biaya sumur bor.
Uang tersebut Saksi transfer ke rekening Bank Mandiri.
c. Beberapa hari sebelum peresmian Gedung LNC, Saksi selaku Bendahara (hanya jabatan saja karena bendahara sebenarnya adalah Winda, dosen di Fakultas Kedokteran Unila) memberikan uang Rp 5 juta sebagai bagian dari biaya peresmian Gedung LNC.
d. Saksi juga membeli peralatan rumah tangga dan mukena dengan nilai sekitar Rp 1.800.000 untuk ditempatkan di Gedung LNC.
e. Saksi juga menyerahkan uang Rp 2 juta pada awal September 2022 untuk keperluan Terdakwa [Profesor Karomani] selama ditahan KPK.
”Sehingga total uang yang pernah diserahkan Saksi Ida Nurhaida sejumlah Rp 15.300.000.000,” ungkap Majelis Hakim.
Baca juga: Identitas Pemberi Gratifikasi kepada Eks Rektor Unila Versi Surat Vonis
Adapun Pertimbangan Majelis Hakim tentang penerimaan uang dari Ida Nurhaida ini adalah sebagai berikut:
”Menimbang, bahwa terhadap uang pemberian dari saksi Ida Nurhaida kepada Terdakwa [Karomani] sejumlah Rp 15.300.000.000, Majelis hakim berpendapat bahwa uang tersebut diberikan saksi Ida Nurhaida kepada Terdakwa tidak ada hubungannya dengan penerimaan mahasiswa baru baik melalui jalur SBMPTN maupun SMMPTN sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 selama Terdakwa menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung,” ujar Majelis Hakim.






