Hukum  

PN Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah

PN Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAPN Tanjungkarang segera sidang perkara dugaan tambang pasir ilegal yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu mendatang, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Kapolsek Kemiling Dipraperadilankan ke PN Tanjungkarang Terkait Sah Tidaknya Penahanan

Berkas dan Terdakwa pada perkara tersebut, resmi dilimpahkan ke Pengadilan pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin, tercatat dengan nomor perkara 343/Pid.Sus/2023/PN.Tjk, atas nama Terdakwa Ahmad Syarif.

Perkara ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Lampung, pada 19 Januari 2023 lalu, di wilayah perairan sungai Seputih, Desa Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan barang bukti dua mesin penyedot pasir merk Tiyanli 30 PK, dua unit Blower merk Jaya Makmur, dua unit selang spiral panjang lebih kurang delapan meter, dua unit ponton yang digunakan untuk menyedot pasir, serta 16 unit pipa paralon panjang empat meter.

Aktivitas penyedotan pasir tanpa izin yang sah tersebut, disebutkan telah berlangsung sejak 2015 hingga 2023 ini di seluas kurang lebih dua hektar, yang saat ini akibat perbuatan Ahmad Syarif tersebut, membuat terkikisnya tanah pinggiran sungai.

Baca Juga: Pemkab Lampung Tengah Lelang Aset

Perkara ini akan segera disidangkan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.