KIRKA – Kapolsek Kemiling dipraperadilankan oleh Abdul Gani ke PN Tanjungkarang, terkait sah tidaknya penahanan terhadap dirinya dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Dian Afrina Praperadilankan Kapolda Lampung
Permohonan praperadilan tersebut, didaftarkan ke Pengadilan pada Senin, 22 Mei 2023 lalu, dan terdaftar dengan berkas perkara bernomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk, dengan klasifikasi sah tidaknya penahanan.
Abdul Gani selaku pemohon, menerakan selaku pihak Termohon yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung di Bandar Lampung, Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Cq Kepala Kepolisian Sektor Kemiling di Bandar Lampung.
Permohonan praperadilan tersebut, dijadwalkan digelar perdana pada hari ini, Senin pagi 29 Mei 2023, dengan agenda pembacaan permohonan.
Namun sidang kali ini harus ditunda lantaran pihak Tergugat tidak dapat hadir, dan dijadwalkan bakal digelar ulang pada Rabu 31 Mei 2023 besok.
“Hari ini Termohon belum dapat hadir, jadi sidang dijadwalkan ulang Rabu besok,” jelas singkat Adiwidya Hunandika, selaku kuasa hukum Pemohon saat ditanya soal agenda sidang, Senin 29 Mei 2023.
Sementara itu, pada permohonan Praperadilan ini, Abdul Gani mencantumkan beberapa poin sebagai petitum permohonannya, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiyaan.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, oleh Kepolisian Sektor Kemiling Kota Bandar Lampung adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-undang yaitu Pasal 17,18,dan 21 KUHAP.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkenaan dengan penahanan, penangkapan dan penetapan Tersangka, atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Menyatakan permohonan Pemohon agar dapat diterima, dan saudara Abdul Gani Bin H Marzuki (Alm), dapat dikeluarkan dari tahanan.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
6. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon, karena penangkapan dan penahanan yang tidak berdasarkan Undang-undang, seperti yang dimaksudkan di atas.
7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.






