KIRKA – Nama anak buah Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto muncul di Barang Bukti perkara korupsi yang menjerat eks Rektor Unila, Profesor Karomani.
Nama anak buah Kadinkes Lampung itu ialah Lusi Darmayanti.
Secara profil, jabatan Lusi Darmayanti di Dinkes Lampung ialah Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Nama Lusi persisnya muncul di dalam Barang Bukti berisi daftar nama calon mahasiswa Unila titipan untuk tahun 2021 sebagaimana diperhatikan KIRKA.CO pada 20 Mei 2023.
Adapun nama calon mahasiswa Unila yang diduga dititipkan melalui Lusi Darmayanti ialah Natasya Ananda Dayanzi.
Dalam Barang Bukti itu, nama calon mahasiswa Unila titipan ini berada pada nomor urut ke-29.
Jurusan pilihan untuk calon mahasiswa ini ada dua: Pendidikan Kedokteran dan T. Informatika.
Nama pengusul dari Natasya Ananda Dayanzi ini tertulis dr. Lusi (Kabid Dinkes)/Rektor.
Sepanjang persidangan yang diikuti KIRKA.CO, titipan mahasiswa Unila dengan kode dr Lusi (Kabid Dinkes)/Rektor ini tidak pernah di ulas.
Karena hal ini, sampai saat ini Jaksa KPK belum mengetahui apakah penitipan calon mahasiswa diduga dari pejabat Dinkes Lampung ini disertai dengan pemberian uang atau tidak.
Lihat juga: KPK Terjunkan Tim ke Lampung Buntut Polemik LHKPN Reihana Wijayanto

Mahasiswa Unila diduga titipan pejabat Dinkes Lampung berada pada urutan ke-29. Foto: Arsip KIRKA.CO.Dalam pemeriksaan Profesor Karomani sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 April 2023, kode Rektor yang muncul bersamaan dengan penitip calon mahasiswa Unila mempunyai makna.
Maknanya ialah, penitipan calon mahasiswa Unila itu setidak-tidaknya atas sepengetahuannya atau melalui rekomendasinya secara langsung.
Nama Lusi tidak satu kali saja muncul. Lusi juga masuk dalam daftar donatur pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik pribadi Karomani.
Lusi dalam daftar nama donatur yang berulang kali dimunculkan Jaksa KPK di muka persidangan disertai dengan nominal uang sebesar Rp50 juta.
Profil Harta Lusi Darmayanti
Dilihat dari situs e-LHKPN, Lusi Darmayanti memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.787.000.000. Besaran harta ini merujuk pada LHKPN yang berisi kepemilikan hartanya di tahun 2022.
Lusi Darmayanti pada laporan harta yang ia miliki di tahun 2021 tercatat mempunyai besaran harta senilai Rp 2.740.200.000.
Di tahun 2020, harta yang dimiliki Lusi Darmayanti adalah senilai Rp 2.240.697.037. Di awal pelaporannya sebagai Penyelenggara Negara di tahun 2019, harta Lusi Darmayanti adalah senilai Rp 2.075.900.000.
Profesor Karomani sebagaimana diketahui dituntut Jaksa KPK untuk dipidana penjara selama 12 tahun atas penerimaan Suap dan Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: Aduan Dugaan Korupsi Terkait Kadiskes Lampung Reihana Wijayanto Juga Ditelusuri KPK
Sesuai dengan jadwalnya, Profesor Karomani selanjutnya akan menjalani persidangan pembacaan surat vonis atas dirinya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 mendatang.






