Hukum  

Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Dilimpah Tahap II

Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Dilimpah Tahap II
Suasana pelimpahan tahap II berkas perkara dan Tersangka dugaan korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung tahun anggaran 2021-2022, Rabu 10 Mei 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kasus korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung resmi dilimpah tahap II, Rabu 10 Mei 2023, dari Jaksa Penyidik Kejati Lampung ke Jaksa Penuntut Kejari.

Baca Juga: Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Berkas perkara dan Tersangka dugaan korupsi Tunjangan Kinerja atau Remunerasi pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun anggaran 2021-2022, telah resmi dinyatakan P21.

Atas nama Tiga Tersangka diantaranya berinisial LN selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, BR selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP.

Serta atas nama Tersangka dengan inisial SR, yang dalam kasus ini selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji.

Dalam sangkaan perbuatannya, ketiga Tersangka diduga telah bekerja sama melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa Pegawai Kejari Bandar Lampung.

Dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang digelembungkan, uang itu langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis, menggunakan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak Bank, dan dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka LN.

Kemudian ketiganya juga disangkakan melakukan modus korupsi lain, yakni dengan cara awal mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja.

Baca Juga: Kejari Balam Jelaskan Korupsi Tukin Pegawainya

Dimana sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, namun pengajuan Tukin tetap dilakukan melaui rekening Bank BNI, sehingga terjadi double klaim.