Para oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung ini juga disangkakan melakukan perbuatan dengan cara mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja, melainkan untuk menerima pembayaran gaji.
Baca Juga: Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan
Dan berdasarkan hasil audit dari Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing Tersangka sebesar Rp3.171.872.638 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) terhadap LN.
Kemudian BR sebesar Rp313.812.300 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan SR sebesar Rp586.752.300 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah).






