Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif dan BBNKB

Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif dan BBNKB
Daftar provinsi yang hapus pajak progresif dan BBNKB II di Indonesia. Foto: Istimewa

KIRKA – Berikut daftar provinsi yang hapus pajak progresif dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II di Indonesia.

Diketahui sejumlah daerah provinsi telah menghapus pajak progresif dan BBNKB II.

Baca Juga: Daftar & Alamat Perusahaan Perkebunan se-Lampung

Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 23 daerah telah menghapus BBNKB II.

Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, tercatat telah diterapkan di 10 daerah.

“Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas.

Sementara, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Kopi Lampung Terbaik 2022 Hasil Penilaian Kurator

Daftar provinsi yang hapus pajak progresif dan BBNKB II.

Daerah hapus pajak progresif: 

Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat.

Daerah yang hapus BBNKB II:

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur karena merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) provinsi.

Benni mengatakan penerapan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II akan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat,” ujar dia.

Penghapusan BBNKB II merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah).

“Hal ini disebabkan setelah dievaluasi, penerapannya dianggap kurang efektif dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah,” kata Benni.

Baca Juga: Lampung Digempur Rokok Ilegal

Selain itu, penerapan BBNKB II juga mengakibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan di daerah tempat kendaraan beroperasi, melainkan di tempat kendaraan terdaftar.

Sementara, kontribusi pajak progresif dinilai kurang signifikan karena tidak mampu mencegah seseorang membeli kendaraan.

“Nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan,” ujar dia.