KPU Verifikasi Faktual Prima Lampung 1-4 April

KPU Verifikasi Faktual Prima Lampung 1-4 April

KIRKA – KPU verifikasi faktual Prima Lampung 1-4 April 2023. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan dan anggota partai di 11 kabupaten/kota.

Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Lampung, Badri, optimis Prima lolos verifikasi faktual sebagai partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Kami optimis verifikasi faktual DPW Prima Lampung hari ini memenuhi syarat semua,” kata Badri kepada kirka.co di Kantor DPK (Dewan Pimpinan Kota) Prima Bandar Lampung, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba

KPU verifikasi faktual Prima Lampung 1-4 April 2023, setelah DPP Prima dinyatakan lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Pengumuman lolos tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari.

“Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; Memenuhi Syarat,” demikian petikan isi surat tersebut.

Verifikasi faktual dilaksanakan mulai tanggal 1–2 April 2023 di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.

Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota sampai dengan 4 April 2023.

Badri mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Prima di 11 kabupaten/kota untuk melakukan persiapan saat verifikasi faktual berlangsung.

“Bicara persiapan, Prima itu partai yang paling siap, baik untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Mudah-mudahan memenuhi syarat,” ujar Badri.

KPU verifikasi faktual kepengurusan dan anggota Prima yang tersebar di 11 kabupaten/kota mulai tanggal 3-4 April 2023.

Sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, kata Badri, DPW Prima Lampung tersebar di 11 kabupaten/kota kecuali Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

“Khusus di Lampung, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, kemarin, memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat itu di Kepulauan Riau, Papua, dan beberapa daerah lainnya,” tutur Badri.

Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, KPU RI menyatakan Prima tidak lolos berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Prima menyatakan keberatannya atas putusan KPU dan menempuh jalur konstitusi dengan mengadukan KPU ke Bawaslu RI, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Achmad Moelyono dan Yusdiyanto Cocok Pimpin Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung

Dalam prosesnya, gugatan di PN Jakarta Pusat dimenangkan oleh Prima dan menimbulkan polemik karena salah satu putusan majelis hakim berakibat penundaan Pemilu 14 Februari 2024.

KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat itu.

“Artinya, Partai Prima adalah partai yang taat hukum dan aturan. Tapi, kami mengajukan gugatan sesuai konstitusi ke Bawaslu, PTUN, akhirnya mentok. Hingga kemudian menggugat ke PN Jakarta Pusat, dan akhirnya bikin geger nasional,” tutur Badri.

“Pada prinsipnya, Prima hanya ingin ikut pemilu. Tidak lebih dari itu,” tegas dia.