KIRKA – Ayah dan Anak Terdakwa korupsi Bumades Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dituntut bui oleh Jaksa, keduanya atas nama Jontori dan Rinal Saputra.
Baca Juga: Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi BUMADES Abung Tengah Lampung Utara
Keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun serta lima tahun dan enam bulan, dengan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1).
Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rinal Saputra bin Jontori dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Hardiansyah bacakan tuntutannya, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 8 Maret 2023.
Sedang terhadap Terdakwa lainnya atas nama Jontori, Jaksa meminta Majelis Hakim menghukumnya dengan lama masa tahanan selama lima tahun dan enam bulan.
Keduanya pun dikenakan pidana denda masing-masing sebesar total Rp300 juta untuk Terdakwa Rinal Saputra dengan subsidair denda yakni penjara selama lima bulan.
Dan sebesar Rp200 juta terhadap Terdakwa Jontori, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama tiga bulan.
Penuntut Umum juga turut menuntut hukuman pidana tambahan untuk keduanya, yakni berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dinilai terbukti telah dinikmati oleh Ayah dan Anak tersebut.
Yaitu sebesar Rp319.811.742 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) kepada Jontori, dengan subsidair dua tahun dan enam bulan kurungan badan.
Serta sebesar Rp851 juta terhadap Terdakwa Rinal Saputra, dengan ketentuan apabila tidak sanggup melunasinya maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bumades Abung Tengah
Sementara itu dalam perbuatan korupsinya, Jontori selaku Manager Keuangan Bumades ABT Holding Company, disangkakan bekerjasama dengan Rinal Saputra selaku Manager ABT Finance.
Telah melakukan penyelewengan dana, yang dikelola pada dua unit usaha yang ada dalam Badan Usaha Milik Antar Desa Kecamatan Abung Tengah tersebut, yakni ABT Mart dan ABT Finance.
Dimana kedua usaha itu, didanai dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), dengan anggaran sebesar Rp1.329.105.514 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah).
Dalam pengelolaan ABT Mart, yang turut dibantu oleh seorang berinisial DA, didapati ada dana yang dianggarkan dan tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar total Rp102.485.036 (Seratus Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).
Sedang dalam pengelolaan ABT Finance yang dikelola langsung oleh kedua Terdakwa, terdapat anggaran Rp740 juta yang telah digunakan untuk kegiatan simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan, namun didapati dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur.
Sehingga didapati terdapat kerugian keuangan negara sebesar total Rp1.238.016.742 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).






