Hukum  

Disebut Mangkir Dari Panggilan Jaksa KPK, Anggota DPRD Lampung Mardiana Angkat Bicara

Anggota DPRD Lampung Mardiana
Anggota DPRD Lampung, Mardiana. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggota DPRD Lampung, Mardiana angkat bicara perihal pernyataan Jaksa KPK yang menyatakan dirinya mangkir.

Merujuk pada pernyataan Jaksa KPK, prosedur pengiriman surat panggilan Jaksa KPK kepada Anggota DPRD Lampung, Mardiana diklaim sudah dilakukan secara layak dan patut.

Mardiana berdasar pada surat panggilan Jaksa KPK semestinya bersaksi dalam persidangan perkara korupsi Unila di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2023.

Tetapi, kata Jaksa KPK, Mardiana mangkir tanpa konfirmasi.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Penetapan Hakim Untuk Panggil Paksa Herman HN Hingga Mardiana

Uraian tentang ungkapan Jaksa KPK ini yang kemudian disangkal oleh Mardiana melalui kuasa hukumnya.

”Perlu kami sampaikan, ketidakhadiran Mardiana sebagai saksi pada sidang perkara suap dan gratifikasi di PN Tipikor Tanjungkarang pada Kamis kemarin, 16 Februari 2023, pada dasarnya dikarenakan yang bersangkutan belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK,” terang Muhammad Yunus mewakili kliennya, Mardiana dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO pada 17 Februari 2023.

Menurut Muhammad Yunus, kliennya Mardiana tidak menerima surat panggilan Jaksa KPK baik secara elektronik maupun surat panggilan biasa.