KIRKA – Terpidana korupsi benih jagung Lampung Edi Yanto setor denda yang dibebankan kepadanya sebesar Rp500 juta, yang diserahkan melalui Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara
Selasa siang 7 Februari 2023, Mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Lampung tersebut menyetor lunas pidana denda yang dibebankan terhadapnya, sesuai dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Uang denda sebesar Rp500 juta tersebut, diserahkan ke kas negara dengan dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang diterima langsung oleh Ahmad Hasan Basri selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung.
“Selanjutnya penyerahan uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Bank BRI Cabang Tanjungkarang,” jelas Helmi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Untuk diketahui, Edi Yanto sebelumnya merupakan seorang Terpidana korupsi dengan sangkaan perbuatan, penyalahgunaan wewenang sebagai Kadis untuk menunjuk pemenang pada kegiatan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 lalu.
Dirinya menjadi seorang Terdakwa korupsi bersama dengan seorang lainnya selaku rekanan proyek pengadaan atas nama Imam Mashuri.
Dengan dakwaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai total sebesar Rp7.570.291.052,58 (Tujuh Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Puluh Dua Rupiah Koma Lima Puluh Delapan Sen).
Edi Yanto sendiri, pada Februari 2022 lalu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dengan vonis pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan, serta denda sebanyak Rp500 juta subsidair dua bulan.
Baca Juga: Edi Yanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Dan saat ini, dirinya tengah menunggu hasil keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, terkait permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya pada April 2022 lalu.






