APH  

KPK Bersama Polri dan Kejagung Diskusikan Penanganan Barang Bukti Elektronik

KPK Bersama Polri dan Kejagung Diskusikan Penanganan Barang Bukti Elektronik
KPK bersama Polri dan Kejagung diskusikan penanganan Barang Bukti Elektronik sebagai salah satu penunjang penanganan berkas perkara korupsi. Foto: Dokumentasi KPK.

KIRKAKPK bersama Polri dan Kejagung diskusikan penanganan Barang Bukti Elektronik sebagai salah satu penunjang penanganan berkas perkara korupsi.

Diskusi ini digelar di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2022 yang diperingati pada 9 Desember 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa diskusi tersebut dilangsungkan untuk menyelaraskan pemahaman para Aparat Penegak Hukum mengenai eksistensi Barang Bukti Elektronik untuk mengungkap kejahatan, utamanya dalam kejahatan korupsi.

”Eksistensi bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di persidangan masih menimbulkan beberapa pertanyaan. Oleh karenanya, perlu pemahaman yang memadai dan seragam dari Aparat Penegak Hukum tentang alat bukti elektronik,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya pada 10 Desember 2022.

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK bersama Polri dan Kejagung diskusikan penanganan Barang Bukti Elektronik selama 3 jam dan berlangsung dalam dua sesi.

”Sesi pertama, peserta diberikan pemahaman mengenai digital forensik pada barang bukti elektronik dan ketentuan yang mengaturnya. Kemudian sesi kedua, dilakukan berbagi pengetahuan dan pemahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penanganan barang bukti elektronik,” ungkap Ali Fikri.

Baca juga: Daftar Barang Bukti Perkara Suap PMB Unila 2022

Adapun kegiatan diskusi ini dibalut dengan tema ”Bukti Elektronik: Penanganan dan Pemanfaatannya di dalam Penanganan Perkara TPK dan/atau TPPU”.

Dalam kegiatan itu, KPK diwakilkan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana.

Dalam keterangan Ali Fikri, Mochamad Hadiyana menuturkan hal-hal yang berkait dengan alasan spesifik mengapa kegiatan diskusi tersebut dilangsungkan.

Dalam keterangan yang diterima KIRKA.CO, Mochamad Hadiyana dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pemanfaatan bukti elektronik untuk mengungkap suatu kejahatan terus mengalami peningkatan.

Namun begitu, bukti elektronik masih sering dipertanyakan dari sisi prosedur penanganan, cara menjaga kerahasiaan, hubungannya dengan perkara lain dan proses eksekusi dari bukti elektronik itu sendiri.

“Sering ditemukan pertanyaan, bagaimana bukti elektronik dapat jadi alat bukti petunjuk yang sah di persidangan sehingga memberi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Dari itu, KPK berinisiatif mengadakan workshop bukti elektronik, dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidang penanganan bukti elektronik ini,” kata Mochamad Hadiyana.

Mochamad Hadiyana berharap dengan workshop ini, maka pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dan terbangun pemahaman bersama para Aparat Penegak Hukum dalam menangani bukti elektronik.

“Workshop ini menghadirkan peserta semua pihak yang terkait bukti elektronik baik dari internal maupun eksternal KPK, dengan total peserta 70 orang. Terdiri dari Kejaksaan Agung 10 peserta, Polri 10 peserta, BPK 5 peserta, BPKP 5 peserta, dan instansi terkait lainnya,” beber Mochamad Hadiyana.