Hukum  

Pertimbangan Putusan Praperadilan Farid Firmansyah

Pertimbangan Putusan Praperadilan Farid Firmansyah
Suasana gelaran persidangan praperadilan atas nama Pemohon Farid Firmansyah, terhadap SP3 Polda Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Farid Firmansyah terhadap SP3 Polda Lampung, dalam gelaran sidang lanjutan pada Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Farid Firmansyah Praperadilankan Polda Lampung

Hakim Tunggal Samsumar Hidayat, memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Farid Firmansyah, terkait penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Lampung terhadap laporan yang dilayangkannya.

Dimana beberapa hal yang menjadi fakta hukum dalam pertimbangan Hakim antara lain, terkait surat kuasa khusus dari tim kuasa hukum Pemohon praperadilan, yang sebelumnya menjadi penolakan pihak Termohon, dinyatakan oleh Hakim adalah sah dan dapat diterima.

Hakim berpendapat, dalam surat kuasa tersebut, menyebutkan secara tegas untuk berperan atau beracara di Pengadilan dengan menyebutkan kompetensi relatif yakni Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Surat kuasa khusus tersebut juga disebut Hakim, telah mencantumkan klausula untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan segala kekhususan dari penerimaan kuasa tersebut.

Baca Juga: Farid Firmansyah Merasa Kecewa Lantaran Laporan SP3

“Surat kuasa telah memenuhi syarat-syarat formal yang bersifat kumulatif, yang digariskan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1994, Juncto SEMA Nomor 1 Tahun 1971, Juncto SEMA Nomor 5 Tahun 1962, Juncto SEMA Nomor 2 Tahun 1959. Haruslah dinyatakan surat kuasa Pemohon tersebut telah memenuhi syarat formil dan surat kuasa khusus tersebut dinyatakan sah,” ucap Samsumar Hidayat, selaku Hakim Tunggal persidangan praperadilan.

Selanjutnya Hakim juga menimbang dalam putusannya, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, terkait sah tidaknya penghentian penyidikan terkait laporan Farid Firmansyah, tentang pemalsuan dokumen.

Dimana menurutnya, alasan penghentian penyidikan yang disebut tidak ada tindak pidana, tidak didasari pada pertimbangan hukum yang cukup. Diantaranya pada pemeriksaan Ahli yang mempunyai keahlian di bidang hukum pidana dan perdata.