KIRKA – Keputusan Gubernur Lampung tentang sewa tanah Kota Baru tuai polemik dengan munculnya penolakan masyarakat dari tiga desa; Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom, Desa Purwotani.
Petani penggarap lahan di atas tanah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menolak Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan sewa tanah sebesar Rp300 per m² per tahun di lahan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.
“Nggak ada perjanjian sewa tanah. Tidak dikasih tahu,” ujar Marhan seorang petani penggarap dari Desa Sri Rejeki.
Marhan bersama ratusan petani penggarap lahan Kota Baru menggelar aksi unjuk rasa menolak Keputusan Gubernur Lampung.
Baca Juga: Arinal Djunaidi Didemo Petani Lampung
Dia mengaku kerap diintimidasi oleh Satuan Tugas (Satgas) yang menjaga Kota Baru, aset Pemprov Lampung tersebut.
“Mereka nunjukin SK (sewa tanah), tapi enggak tahu benar atau tidaknya,” kata dia.
Intimidasi dari Satgas juga dialami oleh petani penggarap lainnya.
“Membajak dilarang, tanaman yang sudah ada disemprot mati. Sudah jelas-jelas ada tanaman jagung, disemprot,” ujar Romlan.
Pria paruh baya ini menuturkan tanaman jagung miliknya seluas setengah hektare disemprot oleh Satgas tanpa ada pemberitahuan.
“Tahu-tahu sudah mati. Alasannya, sudah enggak boleh digarap, ada keputusan dari gubernur,” kata dia.
Penggarap lahan Kota Baru lainnya, Untung, mengatakan Satgas menjadi momok bagi masyarakat petani di desanya.
“Ngemob-ngemob masyarakat, tanah diambil, nanti disewakan sama orang lain dari kampung lain. Itu sudah banyak,” ujar dia.
Bahkan, lanjut Untung, dirinya juga diminta fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) oleh Satgas.
“Kemarin itu dimintain fotokopi e-KTP sama KK, itu artinya untuk apa? Penjelasannya enggak ada,” kata dia
“Setelah itu, dia (Satgas) menunjukkan kuitansi untuk tanah sewaan. Kuitansi itu belum ada yang bayar karena sudah seringkali dibohongi,” lanjut Untung lagi.
Kehadiran Satgas di Kota Baru menjadi menambah polemik masyarakat petani penggarap lahan aset Pemprov Lampung.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Lampung, Christian Thalolu, berjanji akan menelusuri hal tersebut.
“Kita ini tidak boleh sepihak. Saya tidak bisa menjudge Satgas dan masyarakat. Nanti kita rapatkan, ada bukti-bukti, dan kita selesaikan secara arif dan bijaksana,” kata Christian usai menemui pengunjuk rasa.
Christian Thalolu mendampingi Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra.
Keduanya mewakili Gubernur Lampung menerima aspirasi petani penggarap lahan Kota Baru.
Namun, Christian menolak menjelaskan lebih lanjut terkait tugas dan tanggung jawab Satgas di Kota Baru.
“Saya belum bisa berkomentar, saya tidak menangani bidang itu. Nanti, akan kita rapatkan solusi yang terbaik. Tidak mungkin Pak Gubernur menyusahkan rakyatnya,” ujar dia.
Sementara, Meydiandra mengatakan Keputusan Gubernur Lampung terkait sewa tanah aset Pemprov di Kota Baru sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Panduan kita ya itu. Yang kita lakukan itu sudah diatur dalam ketentuan pengelolaan aset daerah. Kita berjalan sesuai ketentuan undang-undang,” kata dia.
Keberadaan petani penggarap di atas lahan milik aset Pemprov Lampung, ujar dia, harus jelas legalitasnya.






