Saat ini, kata Meydiandra, Pemprov Lampung sedang mendata jumlah petani penggarap tanah di Kota Baru.
“Tentunya berlaku ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan aset. Dan itu tidak bisa, artinya lahan itu begitu saja, harus ada legalitas keberadaannya di sana,” jelas dia.
Meydiandra juga menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tertanggal 22 April 2022 akan efektif berlaku mulai Januari 2023.
“SK tersebut sudah sosialisasikan kepada masyarakat saat pertemuan di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada 20 September 2022,” kata dia.
LBH Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada petani penggarap tanah Kota Baru.
Sewa tanah Kota Baru tuai polemik. Meydiandra mengatakan total luas lahan garapan mencapai 800-900 Ha.
“Sesuai SK Menteri Kehutanan yang dihibahkan kepada kita, eks Register 40, seluas 1.308 Ha. Itu sudah ada jalan, embung, perkantoran. Artinya, yang digarap tidak seluas itu. Mungkin, perkiraan saya, kurang lebih 800-900 Ha,” ujar dia.
Perjanjian sewa tanah Kota Baru diprioritaskan kepada masyarakat di 10 desa penyangga.
Meliputi Desa Sumberjaya, Desa Sinar Rejeki, Desa Gedung Agung, Desa Margodadi, Desa Margorejo, Desa Margomulyo, Desa Purwotani, Desa Side, Desa Sidoarjo, dan Desa Sindang Anom.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, lanjut dia, mendapatkan sorotan terkait tata kelola aset Pemprov di Kota Baru.
“Kami di BPKAD kan disorot juga. Kami harus mengelola lahan itu sampai nanti tiba saatnya itu dibangun, harus kondisi clear,” pungkas dia.
Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi, yang turut mendampingi petani penggarap tanah Kota Baru mengingatkan Pemprov Lampung terkait eksistensi masyarakat setempat.
“Berbicara soal aset negara, Pemprov Lampung perlu memperhatikan bahwa sebelum Pemprov melakukan pelepasan hutan Register 40 untuk menjadi ibu kota baru Provinsi Lampung, sudah ada masyarakat yang menggarap lahan di register sejak tahun 1960-an hingga hari ini,” jelas Indra.
Kelompok masyarakat yang menggarap lahan Register 40 pada masa itu, lanjut dia, semakin berkembang dengan berdirinya Desa Purwotani.
“Dalam konteks kebijakan SK yang telah dikeluarkan oleh Pemprov, saya rasa, sama sekali tidak melibatkan masyarakat dalam penerbitan SK tersebut,” tegas Indra.
LBH Bandar Lampung, ujar Indra, mendorong adanya ruang partisipasi terbuka kepada masyarakat oleh Pemprov Lampung agar bisa duduk bersama dan berbicara terkait polemik sewa tanah Kota Baru.
“Kemudian, mencabut SK Gubernur Lampung dan bubarkan satgas yang dibentuk oleh BPKAD, karena sangat meresahkan masyarakat lewat intimidasi yang dilakukan terhadap masyarakat,” kata Indra.






