KIRKA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didemo petani Lampung penggarap lahan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Kamis, 24 November 2022.
Ratusan petani Lampung Selatan dan Lampung Timur menggelar aksi demo menolak Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022.
Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal 22 April 2022 terkait Sewa Tanah Kota Baru yang Belum Dipergunakan untuk Kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung.
Aksi demo petani Lampung mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung.
“Tolak kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakukan sewa terhadap lahan Kota Baru,” kata anggota LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam orasinya.
Dia menyampaikan ratusan petani Lampung dari tiga desa yakni Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom, Desa Purwotani, serta desa sekitar Kota Baru, sudah menggarap lahan di daerah tersebut sebelum Kota Baru ditetapkan sebagai pusat Pemerintahan Provinsi Lampung.
“Aktivitas penggarapan tersebut terus dilakukan hingga hari ini, meskipun dalam perjalannya pada tahun tahun 2011, pemerintah provinsi menetapkan kebijakan pembangunan Kota Baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung seluas 1.300 Ha,” ujar dia.
Ratusan petani Lampung mendemo Arinal Djunaidi dan menyampaikan tuntutan agar mencabut SK sewa tanah di Kota Baru.
Arinal Djunaidi didemo petani Lampung karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam penetapan harga sewa tanah di Kota Baru.
Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 menyebutkan sewa tanah di Desa Purwotani, yang merupakan lahan Kota Baru, paling lama lima tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan sewa tanah sebesar Rp300 per m² untuk satu tahun.
“Seluruh pembayaran wajib disetorkan ke Rekening Kas Daerah Pemprov Lampung melalui Bank Lampung, paling lambat dua hari sebelum ditandatangani perjanjian sewa tanah Kota Baru,” kata Arinal seperti dikutip dari surat keputusannya.
Menyikapi hal itu, ratusan petani Lampung yang didampingi LBH Kota Bandar Lampung menyampaikan tiga tuntutan sebagai berikut:
1. Cabut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru;
2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap di lahan Kota Baru;
3. Buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat petani penggarap untuk dapat melakukan diskusi dan negosiasi terhadap upaya pemanfaatan lahan Kota Baru dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
Baca Juga: Arinal Djunaidi Didesak Batalkan SK Sewa Lahan di Kota Baru






