Arinal Djunaidi Didesak Batalkan SK Sewa Lahan di Kota Baru

Arinal Djunaidi Didesak Batalkan SK Sewa Lahan di Kota Baru
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mendesak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk membatalkan SK Sewa Lahan di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (22/11). Foto: Arsip Wahrul Fauzi Silalahi

KIRKA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didesak batalkan SK Sewa Lahan di Kota Baru, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Permintaan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, melalui siaran persnya.

“Polemik uang sewa lahan garapan Kota Baru terus bergulir,” kata Wahrul dalam keterangannya pada Selasa, 22 November 2022.

Pasalnya, lanjut dia, para petani penggarap lahan diwajibkan untuk membayar sewa lahan garapan sebesar Rp3 juta per hektare.

Baca Juga: Awasi Proses Integrasi RZWP3K ke Dalam RTRW Lampung

Hal itu berdasarkan SK Nomor G/293/VI.02/HK/2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan mulai berlaku tertanggal 22 April 2022.

Wahrul Fauzi Silalahi menilai biaya sewa lahan itu akan sangat memberatkan para petani.

“Beberapa waktu yang lalu, saya ditemui oleh para petani dan mereka mengutarakan keluh kesah atas biaya sewa lahan,” ujar dia.

Wahrul mengaku kecewa dengan kebijakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut.

Wahrul Fauzi Silalahi kecewa terhadap kebijakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mendesak membatalkan SK Sewa Lahan di Kota Baru dan membubarkan Satgas.

“Jujur saja, saya kecewa karena seharusnya pemerintah memberikan kebijakan yang pro terhadap rakyat,” tegas dia.

Adanya uang sewa lahan di Kota Baru, jelas Wahrul, tentu membuat petani semakin terbebani.

“Seharusnya pemerintah memberikan subsidi untuk kebutuhan petani agar berjaya sesuai slogan Pak Gubernur,” kata dia.

Selain Arinal Djunaidi didesak batalkan SK Sewa Lahan di Kota Baru, Wahrul juga meminta agar Satgas yang telah terbentuk dibubarkan.

Ketua IPSI Kabupaten Lampung Selatan ini menjelaskan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh satgas yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.

“Saya dapat informasi bahwa ada dugaan pengancaman dan penekanan dari satgas yang notabene penjaga aset ini,” ujar dia.

Di samping itu, kata Wahrul, satgas juga tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.

“Hingga saat ini masih banyak kok pengrusakan dan pencurian terhadap aset pemprov. Artinya kan enggak efektif juga,” kata dia.

Terhadap persoalan-persoalan tersebut, Wahrul mendesak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar membatalkan segala kebijakan yang tidak pro terhadap petani.

“Sehingga lebih bijak jika Pak Gubernur membatalkan SK terkait sewa menyewa lahan serta membubarkan satgas,” ujar Wahrul lagi.

Toh hingga saat ini proyeknya masih mangkrak, alangkah lebih baik jika dikelola oleh masyarakat yang memiliki hubungan historis terhadap tanah tersebut,” tutup dia.