AJI Indonesia Kecam Dugaan Kekerasan Jurnalis di Kalasey Dua

AJI Indonesia Kecam Dugaan Kekerasan Jurnalis di Kalasey Dua
AJI Indonesia kecam dugaan kekerasan jurnalis di Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara pada Senin, 7 November 2022. Foto: Istimewa

KIRKAAJI Indonesia kecam dugaan kekerasan jurnalis di Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Senin, 7 November 2022.

Baca Juga: AJI Indonesia Rilis Indeks Keselamatan Jurnalis 2022

Dugaan kekerasan dialami oleh wartawan media online, Noufriadi Sururama, saat meliput aksi penolakan eksekusi lahan pertanian yang ada di Desa Kalasey Dua.

Bahkan, Noufriadi Sururama diamankan ke Polresta Manado bersama pendemo.

“Kalau dia diamankan karena tugasnya sebagai jurnalis di lapangan, maka ini jelas salah satu bentuk pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam hal ini pasal menghalangi tugas Jurnalis,” ujar Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon dalam keterangan resmi AJI Indonesia, Rabu, 9 November 2022.

Fransiskus Talokon menegaskan bahwa pihak Polresta Manado harus memberikan keterangan resmi terkait hal itu.

“Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam melakukan tugas jurnalistiknya,” kata dia.

“Ini juga tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri terkait perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya,” jelas Fransiskus.

Jika aksi yang diterima oleh Noufriadi tak ada kaitan dengan kerja jurnalis, lanjut dia, maka kiranya ini ditindak berdasarkan KUHP.

“Karena ada seorang warga negara yang mendapat tindakan kekerasan,” ujar dia.

Fransiskus juga meminta agar seluruh wartawan yang bertugas di lapangan, menggunakan kartu identitas pers termasuk dibekali surat tugas dari kantor media jika berada di tempat-tempat rawan konflik.

“Ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujar Fransiskus didampingi Sekretaris AJI Manado Isa Jusuf.

Dugaan kekerasan jurnalis di Kalasey Dua dikecam AJI Indonesia dan mendapatkan sorotan dari LBH Pers Manado.

Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang, mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.