Hukum  

Respons Kejagung Saat Ditanya Peluang Periksa Airlangga Hartarto

Respons Kejagung Saat Ditanya Peluang Periksa Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto. Foto: Istimewa.

KIRKA – Respons Kejagung saat ditanya peluang periksa Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri mengemuka dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada 2 November 2022 kemarin.

”Ya, semua terbuka, penyidikan masih berjalan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut dia, Kejagung masih akan melihat seberapa penting dan berpeluangnya dilakukan permintaan keterangan kepada Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang.

”Kita melihat urgensinya, di titik mana sih penyebab utamanya itu,” jelas Kuntadi lagi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Industri

Sebagaimana diketahui, Airlangga Hartarto pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian tahun 2016-2019.

Sementara Agus Gumiwang saat ini menjabat sebagai Menperin.

Dalam konteks penanganan perkara, Kejagung diketahui telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Adapun 4 orang tersangka tersebut yaitu:

1. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka

2. FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-63/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

3. YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI.

Berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-64/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

4. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Di sisi lain, Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana turut menimpali pernyataan Kuntadi soal kemungkinan dipanggilnya Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang.

”Jadi untuk yang itu kita pertimbangkan semua. Masih berkembang semua ya,” ucap Ketut Sumedana.

Baca juga: Daftar Kasus Korupsi di Lampung yang Diaudit BPKP

Berdasar pada paparan Kejagung, modus operandi yang terjadi dalam penanganan dugaan korupsi kasus impor garam industri turut dibeberkan.

Kendati demikian, kata Kuntadi, jumlah perhitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara di dalam kasus ini tengah dihitung oleh ahli.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.

Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ungkap Kuntadi.