Hukum  

Koperasi Betik Gawi Disarankan Lelang Aset

Koperasi Betik Gawi Disarankan Lelang Aset
Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Betik Gawi di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kita Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Koperasi Betik Gawi disarankan lelang aset untuk mengembalikan tabungan pensiunan guru SDN yang menjadi anggota koperasi.

“Kalau misalnya lelang aset tidak cukup, ya lelang aset pribadi pengurus. Itu bagian dari tanggung jawab pengurus koperasi,” kata pakar hukum Universitas Lampung, Dr Yusdiyanto, di Bandar Lampung pada Selasa, 18 Oktober 2022.

“Guru-guru pensiun itu kan butuh tabungannya dibayarkan,” ujar dia.

Yusdiyanto menyesalkan upaya pemidanaan pengurus Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung.

“Upaya pemidanaan itu adalah upaya terakhir kalau misalkan tidak ada jalan keluar. Ini urusannya keperdataan,” kata dia.

Menurut Yusdiyanto, lawyer yang mendampingi pengurus koperasi ke Polda Lampung seyogyanya mendorong proses mediasi terlebih dahulu.

“Makanya aneh menurut saya, kalau mindset lawyer, yang segala sesuatunya dibawa ke upaya hukum,” ujar dia.

“Kalau dipidanakan, yang mestinya dibayarkan, jadi gak bisa dibayarkan,” jelas Yusdiyanto.

Dia menilai seharusnya para anggota Koperasi Betik Gawi diberikan pencerahan bagaimana agar uang mereka dikembalikan.

“Mestinya mereka dimediasi, dibuat semacam komitmen antara pengurus dan anggota koperasi itu,” kata dia.

Pengurus koperasi, lanjut Yusdiyanto, harus menggelar rapat anggota luar biasa menyikapi persoalan internal.

“Kalau hanya memidanakan pengurus, ya terhapus perdatanya. Gimana pengurus mau mengganti kalau mereka dipenjarakan,” ujar dia.

Melalui rapat luar biasa tersebut, kata dia, diharapkan bisa ditemukan solusi yang tepat.

“Koperasi itu kan dari anggota dan untuk anggota. Kalau pengurusnya dipidanakan, bisa gak pengurus mengganti uang mereka?” Kata dia.

Yusdiyanto menyarankan lagi sebaiknya anggota dan pengurus Koperasi Betik Gawi melelang aset mereka, sebelum melakukan upaya hukum ke Polda Lampung. 

“Saya geli saja, kok mau aja para guru yang pensiun itu diadvokasi ke Polda Lampung,” ujar dia.

Pengurus Koperasi Betik Gawi disarankan lelang aset atau menggelar pertemuan bersama para anggota koperasi.

“Kalau betul-betul lawyer yang cakap, harus diupayakan mediasi dulu,” pungkas Yusdiyanto.

Sebelumnya, Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum dari pensiunan guru SDN, melaporkan Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung.

“Hari ini kami sepakat bersama tim, untuk memasukkan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda Lampung agar segera ditindaklanjuti,” kata Putri Maya Rumanti dalam keterangannya pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Dia menduga Koperasi Betik Gawi terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan karena tidak dapat mengembalikan uang milik pensiunan guru SDN di Bandar Lampung.

Baca Juga: Koperasi Betik Gawi Diminta Diselidiki Polda Lampung