Hukum  

Putri Candrawathi Bagi-bagi Hadiah Usai Brigadir Yosua Dibunuh

Putri Candrawathi Bagi-bagi Hadiah Usai Brigadir Yosua Dibunuh
Putri Candrawathi di hadapan majelis hakim untuk menjalani sidang dakwaan terhadapnya di PN Jaksel pada 17 Oktober 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Putri Candrawathi bagi-bagi hadiah usai Brigadir Yosua dibunuh di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Bagi-bagi hadiah sebagai tanda ucapan terimakasih itu ditujukan Putri Candrawathi kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Informasi ini sebagaimana diketahui tertuang di dalam surat dakwaan JPU Kejagung terhadap Putri Candrawathi selaku terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Surat dakwaan terhadapnya telah dibacakan di PN Jaksel pada 17 Oktober 2022.

Dalam surat dakwaannya, Putri Candrawathi didakwa JPU Kejagung telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan suaminya yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Richard Eliezer Berdoa Dulu Sebelum Bunuh Brigadir Yosua

Berikut adalah kutipan keterangan di dalam surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi yang menjelaskan bagaimana Putri Candrawathi membagi-bagikan hadiah sebagai tanda ucapan terimakasih kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf seusai membunuh Brigadir Yosua, tepatnya pada 10 Juli 2022.

”Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juli 2022 saat saksi Ferdy Sambo berada di ruang kerja rumah Jalan Saguling 3 Nomor 29, dengan menggunakan Handy Talkie (HT) memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Maruf untuk naik ke lantai 2. Kemudian secara bersamaan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui saksi Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama terdakwa Putri Candrawathi. Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Maruf duduk di hadapan saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000 sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,” demikian bunyi surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi.

Tak cuma memberikan uang sebagai tanda terimakasih, turut pula dibagikan handphone merek Iphone 13 Pro Max. Namun dalam perjalanannya, uang yang telah diberikan tersebut kemudian diambil kembali. Sembari bagi-bagi hadiah, Putri Candrawathi juga dinyatakan mengucapkan terimakasih kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf yang berhasil membunuh Brigadir Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Sediakan Peluru Untuk Bunuh Brigadir Yosua

”Dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi. Kemudian saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Maruf,” terang JPU Kejagung dalam surat dakwaannya.

Menurut JPU Kejagung dalam dakwaannya, pemberian hadiah dan ucapan terimakasih dari Putri Candrawathi itu tidak ditolak oleh ketiga orang tadi, dan bahkan dinyatakan telah menyadari sepenuhnya hal itu diberikan sebagai timbal balik dari suksesnya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.