KIRKA – Lampung Democracy Studies perkuat kebijakan afirmasi dan SDM perempuan dalam pengawasan partisipatif perempuan di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Lampung Democracy Studies (LDS) memotret minimnya peran perempuan dalam pengawasan partisipatif lewat diskusi daring bersama Bawaslu Tulang Bawang, Senin, 10 Oktober 2022.
“Bawaslu sudah mencoba menggagas keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara ad hoc,” kata Founder Lampung Democracy Studies, Fatikhatul Khoiriyah.
“Tapi sampai hari terakhir pendaftaran Panwaslu Kecamatan, kuota keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Bawaslu sampai harus melakukan perpanjangan,” lanjut Khoir sapaan akrabnya.
Baca Juga: Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Tetap Minim Pendaftar Perempuan
Kebijakan afirmasi diatur dalam sejumlah undang-undang mengenai kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Baik perempuan sebagai penyelenggara pemilu, pengurus partai politik, dan calon legislatif.
“Tapi dalam regulasi penyelenggara pemilu, keterwakilan perempuan 30 persen hanya memerhatikan, bukan mewajibkan,” jelas Khoir.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak cukup memberikan ruang bagi perempuan dalam berkarir dan berkarya pada pemilu.
“Sepanjang pengambil kebijakan tidak berperspektif perempuan, ya akan seperti ini,” kata dia.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung 2017-2022 ini menyampaikan pemerintah dan masyarakat harus memiliki komitmen yang sama terkait kesetaraan gender.
“Lampung Democracy Studies berkomitmen melakukan penguatan kebijakan afirmasi dan SDM melalui sosialisasi, pendampingan, kajian dan penelitian, serta pemberdayaan masyarakat.”
Dia mengatakan komitmen menjalankan kebijakan afirmasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab bersama.
“Ini kan potret bahwa regulasi dibuka, tapi ternyata SDM-nya belum siap. Maka LDS akan hadir memperkuat hal-hal itu,” tegas Khoir lagi.
Ketika regulasi dibuka dan diperkuat, lanjut dia, maka perempuan harus siap mengambil peran sebagai pengawas pemilu.
“Jangan sampai perempuan hanya sekedar mengisi kuota. Sebagai bagian dari masyarakat, selama ini, keterlibatan perempuan masih rendah,” ujar dia.
Dia menjelaskan minimnya partisipasi perempuan disebabkan oleh beberapa faktor.
Di antaranya aspek budaya patriarki, kurangnya pengetahuan perempuan terkait pemilu, kondisi geografis Lampung, dan regulasi yang belum responsif.
“Partisipasi aktif perempuan sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran pemilu,” kata dia.
Khoir menyampaikan Lampung Democracy Studies perkuat kebijakan afirmasi dan SDM perempuan di ruang-ruang yang belum tersentuh oleh KPU dan Bawaslu.
“Keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilu merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik,” kata dia.
“Karena tidak ada demokrasi sejati tanpa keterwakilan perempuan,” pungkas Khoir.






