Hukum  

Tiga Eks Anggota DPRD Muara Enim Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

Tiga Eks Anggota DPRD Muara Enim Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
Ilustrasi Oknum Eks Anggota DPRD. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tiga eks Anggota DPRD Muara Enim ajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang dibacakan pada Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Lima Anggota DPRD Muara Enim Disidang Perdana Korupsi

Ketiganya yakni atas nama Willian Husin, Faizal Anwar dan Tjik Melan, yang resmi mendaftarkan banding pada Selasa 13 September 2022, atas vonis penjara dari Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga Terdakwa tersebut selama lima tahun dan enam bulan.

Para Terdakwa ini, sebelumnya disidangkan secara bersama-sama dengan 12 orang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Lainnya, diantaranya Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Mardalena, Misran, Samudera Kelana, Umam Pajri, Verra Erika.

Dengan sangkaan perbuatan korupsi, dimana pada oknum Eks Anggota Dewan telah bersama-sama melakukan korupsi dengan cara menerima suap fee proyek, dari seorang bernama Robi Okta Fahlevi untuk pemenangan tender pekerjaan.

Serta didakwa telah menerima sejumlah uang komitment fee, atas pengesahan rencana 16 proyek aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di 2019 lalu.

Yang pada akhirnya, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menghukum pidana penjara lima belas Terdakwa tersebut, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tiga Eks Anggota DPRD Muara Enim Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
Tangkapan layar SIPP PN Palembang, terkait putusan perkara korupsi masal 15 oknum Eks Anggota DPRD Muara Enim. Foto: Eka Putra.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa I Agus Firmansyah berupa pidana penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan pengganti selama satu bulan,” ucap Hakim Ketua Mangapul Manalu, bacakan putusannya.

Baca Juga: Perkara Suap DPRD Muara Enim 15 Orang Dituntut Penjara

Selain Agus Firmansyah, Hakim juga memutuskan untuk menghukum Ahmad Fauzi,Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Irul, Mardalena, Misran, Samudera Kelana, Umam Pajri dan Verra Erika, dengan pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair penjara selama satu bulan.

Serta terhadap Terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan dan Willian Husin, Hakim memutuskan untuk menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp200 juta, subsidair penjara enam bulan.

Dan terhadap Terdakwa Hendly, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan pengganti selama dua bulan.

Selain itu, Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati oleh kelima belas Terdakwa tersebut.

Diantaranya dengan sisa yang belum melunasi yaitu, Terdakwa Faizal Anwar yang sebesar Rp500 juta dengan subsidair penjara selama 10 bulan, Terdakwa Hendly sejumlah Rp300 juta subsidair 10 bulan penjara.

Baca Juga: DPP Pematank Adukan Proses Pemilihan Wabup Muara Enim

Serta terhadap Terdakwa Tjik Melan dan Willian Husin, dengan uang pengganti sejumlah total Rp200 juta dengan subsidair hukuman penjara yang selama 10 bulan.