Hukum  

PN Tanjungkarang Berpotensi Jadi Tempat Sidangkan Kasus Rektor Unila

PN Tanjungkarang Berpotensi Jadi Tempat Sidangkan Kasus Rektor Unila
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

KIRKA – PN Tanjungkarang berpotensi jadi tempat sidangkan kasus Rektor Unila, Karomani.

Hal ini diungkapkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 20 Agustus 2022 pasca KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Karomani dan beberapa pejabat lain di Kampus Unila.

Potensi dipilihnya PN Tanjungkarang dinilai Boyamin Saiman sangat besar.

“Mengingat dugaan kasusnya terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila, ya PN Tanjungkarang opsi yang akan dipilih dan diputuskan untuk menjadi lokasi persidangan kasus itu,” jelas Boyamin Saiman.

Baca juga: KPK Berhasil Tangkap Karomani dan Beberapa Pejabat Kampus Unila

“Terduga pemberi suap kita duga kuat adalah para pihak yang didominasi menetap di Lampung. Kalau begitu, patut kita duga saksinya akan didominasi dari Lampung. PN Tanjungkarang potensi dipilih, karena saksinya kita duga kebanyakan di Lampung. Dan juga lebih efisien dalam proses persidangannya nanti,” terang dia soal PN Tanjungkarang berpotensi jadi tempat sidangkan kasus Rektor Unila.

KPK sejauh ini menyampaikan bahwa OTT yang berlangsung pada 20 Agustus 2022 dinihari dilakukan di dua tempat. Di Bandung dan Lampung.

Karomani salah satu pihak yang ditangkap KPK dinyatakan sedang berada di Bandung.

Baca juga: KPK Tangani Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Kampus Unila

Lokasi penangkapan terhadap pihak-pihak di Bandung itu menurut Boyamin Saiman tak terlalu cukup kuat menjadi dasar bagi penentu dimana lokasi persidangan akan digelar.

“Memang lokasi penangkapan menjadi salah satu syarat penentu lokasi sidang di dalam KUHAP. Tapi karena ini berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa baru, setidaknya para pihak yang terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru itu didominasi terbanyak berada di Lampung. Tapi apapun itu, keputusan ini kita serahkan kepada KPK. Kalau saya menilainya, ini akan digelar di Lampung,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, peristiwa OTT ini dinyatakan melibatkan Polda Lampung. Pelibatan itu di antaranya adalah, peminjaman salah satu ruangan di Polda Lampung untuk kepentingan pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pelibatan Polda Lampung dalam hal peminjaman ruangan tersebut merupakan bentuk dari sinergitas antar lembaga penegak hukum.

Baca juga: Universitas Lampung Respons Pengumuman Resmi KPK Soal OTT Rektor

KPK sejauh ini belum merilis tentang apa saja barang bukti yang berhasil diamankan dalam peristiwa OTT tersebut.

Namun demikian, KPK berjanji akan menyampaikan keputusan atau kesimpulan dari OTT tersebut setelah 1×24 jam.

Keputusan ini akan diumumkan KPK dan dapat diakses publik melalui akun Youtube KPK RI maupun akun Instagram KPK @official.kpk yang disiarkan secara langsung.