Hukum  

Universitas Lampung Respons Pengumuman Resmi KPK Soal OTT Rektor

Universitas Lampung Respons Pengumuman Resmi KPK Soal OTT Rektor
Kampus Unila. Foto: Istimewa.

KIRKA – Universitas Lampung respons pengumuman resmi KPK soal OTT rektor universitas negeri di Lampung pada 20 Agustus 2022 dinihari.

Respons ini mengemuka dari Juru Bicara Universitas Lampung atau Unila, Nanang Trenggono. ”Saat ini (Unila) masih menunggu keterangan (lanjutan) resmi dari KPK,” katanya kepada wartawan di Lampung pada 20 Agustus 2022 siang.

Di tempat terpisah, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa memang benar KPK melakukan OTT di dua tempat, di Bandung dan Lampung.

Baca juga: Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT KPK

OTT itu sejauh ini, katanya, berhasil menjaring sosok rektor pada Universitas Negeri di Lampung. Keterangan resmi dari Ali Fikri ini hanya sebatas menyingungg sosok rektor pada universitas negeri di Lampung tanpa merinci atau mendetailkan bahwa yang dimaksud adalah Unila.

Sebagaimana diketahui, jabatan rektor Unila dijabat oleh Prof. Dr. Karomani, M.Si.

”Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, team KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. KPK tangkap tangan rektor universitas negeri di Lampung. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” beber Ali Fikri.

Baca juga: Alasan Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT KPK

Menurut Ali Fikri, tindakan lanjutan dari OTT itu ialah dengan membawa para pihak yang terjaring ke gedung KPK. ”Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” ungkapnya.

Keberadaan para pihak yang terjaring OTT itu dimaksudkan untuk menjalani tahapan pemeriksaan secara intensif. ”Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” lanjutnya lagi.

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan menginformasikan kembali kepada publik apa yang diputuskan KPK setelah OTT tersebut dilakukan.

Sesuai dengan ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring dalam setiap OTT yang dilangsungkan lembaga antirasuah tersebut.

Sejauh ini, KIRKA.CO belum mendapat respons dari Ketua KPK, Firli Bahuri apakah benar OTT tersebut memang menjaring rektor pada Unila. Kami telah mengonfirmasi hal itu namun belum mendapat tanggapan dari Firli Bahuri.

Sesuai dengan pedoman media siber, KIRKA.CO akan memutakhirkan informasi dari peristiwa OTT yang dilakukan KPK ini.