KIRKA – Eks Kadisdikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan, ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan komputer untuk kegiatan UNBK tahun anggaran 2018 lalu.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi PT IAS Mulai Disidangkan
Tuntutan hukuman pidana tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Banten, Kamis 14 Juli 2022.
Terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi, dinyatakan oleh Jaksa telah terbukti bersalah sebagai yang melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Maka ia pun dituntut untuk dijatuhi hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi, berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dan membayar denda senilai Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan,” ucap Jaksa dalam tuntutan pidananya.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak Jabat Kajati Banten
Sementara itu, dalam perkara ini sendiri diketahui Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tersebut, disangkakan melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga Terdakwa lainnya, yang juga mendapat tuntutan hukuman pidana yang sama rata.
Yaitu Ardius Prihantono selaku Mantan Sekretaris Dinas, Sahat Manahan Sihombing selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari ASTRA Group, serta Ucu Supriyatna selaku Komisaris PT CAM sebagai vendor pengadaan komputer UNBK.
Para Terdakwa tersebut, didakwa telah bekerjasama dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan komputer sebanyak 1800 unit, yang diperuntukkan pada kegiatan Ujian Nasional Berbasis Komputer yang dilaksanakan oleh Dindikbud Banten pada 2018 lalu.
Pengadaan ribuan unit komputer itu, rupanya tak memiliki analisis kebutuhan, serta tak tercantum pada rencana kebutuhan barang milik Pemerintah Provinsi Banten, terlebih barang yang didatangkan didapati tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Keempat Terdakwa tersebut, direncanakan akan kembali disidangkan secara lanjutan pada dua pekan mendatang, Senin 22 Agustus 2022 di PN Tipikor Banten dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari Majelis Hakim.






