Sepuluh Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Melaju ke Tahap Verifikasi Administrasi

Sepuluh Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Melaju ke Tahap Verifikasi Administrasi
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) bersama Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta (kiri), pada Hari Ke-7 Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Minggu (7/8). Foto: Arsip KPU RI

KIRKA – Sepuluh parpol calon peserta Pemilu 2024 melaju ke tahap verifikasi administrasi pada hari ketujuh pendaftaran, Minggu, 7 Agustus 2022.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan di hari ketujuh ada satu partai politik yang melakukan pendaftaran, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada pukul 10.15 Wib.

“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi terhadap Partai Gelora, pukul 10.50 Wib, KPU menyatakan dokumen lengkap,” ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI.

Sehingga, Partai Gelora dinyatakan didaftar dan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Total ada sepuluh parpol calon peserta Pemilu 2024 melaju ke tahap verifikasi administrasi pada hari ketujuh pendaftaran.

Yaitu Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga: KPU Verifikasi Administrasi Sembilan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 

Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran 14 parpol calon peserta Pemilu 2024. Namun, ada empat partai politik nasional yang dokumen persyaratannya dikembalikan karena tidak lengkap.

Yaitu Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, dan Partai Reformasi.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyampaikan partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu menyerahkan tiga dokumen utama.

“Semua dokumen itu diunggah di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,” kata pria asal Pati, Jawa Tengah ini.

Ketiga dokumen utama tersebut adalah surat pendaftaran, kemudian surat pernyataan pimpinan partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain yang menyatakan status kantor pengurus partai di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dokumen rekapitulasi tentang kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai kecamatan.

“Penilaian oleh KPU salah satunya adalah apakah dokumen yang diserahkan kepada KPU pada masa pendaftaran itu sudah lengkap atau belum,” jelas dia.

Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dokumen persyaratan sudah lengkap maka diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar.

Selanjutnya, bagi partai politik yang dokumen persyaratan belum lengkap maka diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

“Untuk kategori dua ini kita terbitkan nanti sampai batas akhir, karena sampai 14 Agustus bagi partai politik yang belum melengkapi dokumennya maka belum bisa diterbitkan dokumen apapun,” ujar dia.

Komisioner KPU RI dua periode ini melanjutkan, secara paralel, setelah melakukan pendaftaran yang dimulai 1 Agustus 2022, bagi partai politik yang statusnya dinyatakan lengkap dan didaftar, maka pada 2 Agustus sudah dilakukan langsung Verifikasi Administrasi.

“Verifikasi administrasi untuk memeriksa apakah dokumen persyaratan tersebut benar dan sah dengan menggunakan Sipol,” kata dia.

Untuk melakukan verifikasi administrasi, KPU membentuk Tim Verifikator yang dipimpin oleh Sekjen KPU RI.

“Ada delapan tim. Tim pertama adalah Tim Helpdesk di kantor KPU untuk melayani perkembangan informasi pendaftaran partai politik dan hasil-hasil verifikasi berhubungan dengan Liaison Officer atau pejabat penghubung partai politik,” ujar dia.

Tim kedua adalah Tim Umum yang memberikan dukungan sarana prasarana untuk Tim Helpdesk.

“Kemudian enam tim adalah Tim Verifikasi Administrasi yang sudah bekerja sejak 2 Agustus 2022,” lanjut Hasyim Asy’ari.

Pada Senin, 8 Agustus 2022, dijadwalkan ada tiga partai politik yang akan melakukan pendaftaran ke KPU RI.

Sesuai surat pemberitahuan rencana pendaftaran parpol ke KPU RI yaitu Partai Republik Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Kemudian tahap verifikasi administrasi dari 2 Agustus-11 September 2022.