KIRKA – Komisioner KPU Lampung, Agus Riyanto, menyarankan partai politik calon peserta pemilu mengakses aplikasi Lindungi Hakmu karena anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Baca Juga : Peluang Data Ganda Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Semakin Besar
“Anggota partai politik ini harus mengakses Lindungi Hakmu untuk memastikan keanggotaan dia itu betul-betul sudah terdaftar dalam DPB,” kata dia di Bandar Lampung pada Jumat, 29 Juli 2022.
Komisioner KPU Metro 2014-2019 ini menjelaskan keterkaitan antara data kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diunggah pada sistem informasi partai politik (Sipol) dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
“Karena keanggotaan partai politik punya persyaratan yang hampir mendekati syarat sebagai pemilih,” ujar dia.
Di antaranya adalah genap berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dan berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan e-KTP.
“Jadi sangat erat, jika nanti ditemukan keanggotaan partai politik itu tidak ditemukan dalam DPB, maka KPU RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri soal NIK dan NKK,” jelas dia.
Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) 2019 ini menyampaikan proses sinkronisasi berlangsung di tingkat pusat. Termasuk proses pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Sampling keanggotaan partai politik 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk juga ditentukan oleh KPU RI, datanya kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata dia.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU menyampaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan.
Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu meliputi: daftar nama anggota parpol yang tercantum di dalam Sipol; KTA dan KTP-el atau KK; dan daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol.
Agus Riyanto menyampaikan peluang data ganda anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 semakin besar apabila banyak partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
“Soal keanggotaan partai politik, semakin banyak partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu, maka irisan terhadap keanggotaan antarpartai semakin besar,” tutup dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan ganda parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Bagi partai politik Baru jika ada anggota yang ganda dengan partai politik pemenang di parlemen jangan khawatir anggotanya diklaim oleh partai lain karena hal ini tetap akan dilakukan verifikasi faktual terhadap anggota tersebut,” ujar dia.
Baca Juga : Candrawansah Sorot Kantor Tetap Parpol Baru Calon Peserta Pemilu 2024
Hingga Selasa, 12 Juli 2022, malam, KPU mengumumkan 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal Aceh yang menyampaikan permohonan akses Sipol.
Dari 38 partai politik nasional yang telah diberi akses Sipol, 9 di antaranya adalah peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen.






