Hukum  

Berkas PK Imam Mashuri Mulai Diperiksa 10 Agustus 2022 Mendatang

Berkas PK Imam Mashuri
Dua Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, atas nama Edi Yanto dan Imam Mashuri, saat dilimpahkan tahap II oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Berkas PK Imam Mashuri mulai diperiksa 10 Agustus 2022 mendatang, yang akan digelar perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan legalitas.

Baca Juga : Imam Mashuri Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Kabar jadwal dimulainya pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali atas nama pemohon Imam Mashuri, selaku Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 tersebut, turut dibenarkan oleh Rebby Octora selaku Kuasa Hukum Terdakwa.

Kepada KIRKA.CO, ia berucap bahwa persidangan terkait pemeriksaan berkas PK yang didaftarkannya pada Senin 25 Juli 2022 kemarin, akan segera dilaksanakan pada dua pekan mendatang.

“Ya benar, berkas permohonan PK klien kami (Imam Mashuri) yang kami daftarkan ke Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Tanjungkarang pada Senin kemarin, direncanakan digelar Rabu 10 Agustus 2022 besok. Agendanya pemeriksaan legalitas, dan biasanya berbarengan dengan penyerahan memori PK,” urai Tora, Kamis 28 Juli 2022.

Sementara diketahui, diberitakan sebelumnya terkait Peninjauan Kembali Imam Mashuri ini, tertera dua poin sebagai objek dalam permohonan upaya hukum lanjutan, atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada perkara korupsinya di 10 Februari 2022 lalu.

Baca Juga : Imam Mashuri Dituntut Kejati Lampung 8,5 Tahun Penjara

Yang diantaranya berkenaan dengan adanya Novum atau bukti baru tentang surat yang diterbitkan oleh Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI di 2018, serta terdapatnya kekhilafan Hakim pada putusan perkara dengan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.