Bawaslu Kirim Surat Pencegahan Politisasi ASN Pemkot Bandar Lampung

Bawaslu Kirim Surat Pencegahan Politisasi ASN
Tangkapan layar Surat Bawaslu Bandar Lampung terkait netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Bawaslu kirim surat pencegahan politisasi ASN Pemkot Bandar Lampung kepada Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : Bawaslu Mengajak Pemilih Pemula Bikin Konten Pengawasan Partisipatif

Melalui surat Nomor:49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 perihal Pencegahan Netralitas Aparatur Sipil Negara tertanggal 20 Juni 2022.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, meminta Eva Dwiana untuk mengimbau seluruh ASN dan Tenaga Kontrak/Honor agar bersikap netral pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Pegawai di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung agar dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu 2024 atau yang mengarah kepada keberpihakan,” tegas Candrawansah dalam suratnya.

Dia meminta agar ASN Pemkot Bandar Lampung bersikap netral terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2024.

“Sehingga tercipta pemilu yang demokratis, Luber, Jurdil, dan berintegritas di Kota Bandar Lampung,” kata Candrawansah.

Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Kemenag Sosialisasi Pemilu 2024

Surat pencegahan politisasi ASN Pemkot Bandar Lampung ini dikeluarkan oleh Bawaslu pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.