KIRKA – Komjak turun ke Kejati SU pantau laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) pada 24 Mei 2022 kemarin.
Kegiatan Komisi Kejaksaan ini dikemukakan Komisioner Komjak, Ibnu Mazjah lewat akun Instagram miliknya @ibnumazjah seperti dilihat KIRKA.CO pada 27 Mei 2022.
Baca Juga : Komjak Apresiasi Kajati Kalbar Turun Sidangkan Korupsi
Menurut Ibnu, kegiatan kunjungan dinas Komjak tersebut dimaksudkan supaya laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan Komjak kepada satuan kerja Kejaksaan Agung seperti Kejati Sumatera Utara (SU) dapat dijalankan secara akuntabel.
Ibnu menjelaskan bahwa kunjungan dinas tersebut turut dilakoninya bersama Sekretaris Komjak, Bambang Widarto.
Komjak, jelas Ibnu, melakukan kunjungan dinas tersebut ke Kejati Sumut, Kejari Medan, dan Kejari Binjai.
”Kunjungan dinas Komisioner Komisi Kejaksaan RI Bambang Widarto dalam rangka monitoring laporan pengaduan masyarakat ke Kejati Sumatera Utara, Kejari Medan, dan Kejari Binjai. Monitoring dilaksanakan guna mengawal agar laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan Komisi Kejaksaan kepada satuan kerja terkait berjalan secara akuntabel,” jelas Ibnu sebagai keterangan foto yang diunggahnya lewat akun Instagram miliknya.
Kegiatan yang dilakoni Ibnu Mazjah dan Bambang Widarto ini dipublikasikan Kejati Sumut lewat akun Instagram @kejatisumut.
Kedatangan Ibnu Mazjah dan Bambang Widarto tadi disebut diwakilkan Kepala Kejati Sumut, Idianto kepada Wakil Kepala Kejati Sumut, Edyward Kaban.
Sebagai informasi, Idianto dan Edyward Kaban dulunya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Lampung. Idianto bertugas sebagai Wakil Kepala Kejati Lampung sekira tahun 2018.
Sementara Edyward Kaban bertugas sebagai Wakil Kepala Kejati Lampung pada tahun 2021 lalu kemudian mendapat penugasan di Kejati Sumut.
”Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang terdiri dari anggota Komjak RI, Ibnu Mazjah, Sekretaris Komjak RI Bambang Widiarto, dan Staf Sekretariat Komjak RI, Andri Basuki kunjungi Kejati Sumut sekaligus melakukan monitoring dan tindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Selasa 24 Mei 2022,” demikian ditulis akun Instagram @kejatisumut.
”Kunjungan Komjak RI diterima langsung oleh Kajati Sumut, Idianto yang diwakili Wakajati Sumut, Edyward Kaban, Aspidsus Kejati Sumut, Anton Delianto, Kajari Medan T Rahmatsyah, Kabag TU Kejati Sumut Rahmat Isnaini, serta para koordinator dan para kasi di lingkungan kerja Kejati Sumut,” jelas @kejatisumut lagi dalam keterangan foto yang menampilkan kunjungan kerja Komjak tadi.
Kunjungan dinas Komjak ini juga disebut @kejatisumut berlangsung di Kejari Belawan dan Kejari Medan yang masih di bawah naungan Kejati Sumut.
”Rangkaian kunjungan Komjak RI ke Sumut selain ke Kejati Sumut juga mengunjungi Kejari Medan dan Kejari Belawan dengan tujuan yang sama melakukan monitoring dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” tegas @kejatisumut.
Baca Juga : Kasus Ini Dibahas Saat Komisi III Kunker
Dilansir dari laman resmi Komjak, Komjak disebut memiliki 4 poin sebagai tugasnya. Yakni:
1. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya,
2. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan,
3. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan,
4. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.






