KIRKA – Aktivis dukung kinerja Polres Lampung Utara tangani kasus korupsi yang diduga terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi
Hal ini dikemukakan Aktivis Antikorupsi di Lampung, Suadi Romli sebagai respons atas mengemukanya kabar penjadwalan pemanggilan kedua kepada Sekda Lampung Utara, Lekok.
“Kami sampaikan dukungan untuk penyidik di Polres Lampung Utara untuk usut tuntas perkara dimaksud. Siapapun yang diduga memiliki keterlibatan, penyidik harus lakukan pemeriksaan kepada siapapun dengan pangkat apapun,” ujar Romli dalam keterangan tertulisnya pada 15 Mei 2022.
Romli menyayangkan bila benar bahwa Lekok dinyatakan mangkir ketika dijadwalkan untuk kali pertama diperiksa penyidik.
Lekok, ujar Romli, sebagai Sekda Lampung Utara mestinya memahami keperluan penyidik di tengah proses penegakan hukum.
“Sebagai warga negara dan juga sebagai ASN berstatus Sekda, semestinya yang bersangkutan paham dengan proses ini. Kita harap supaya tidak ada lagi alasan yang bersangkutan untuk mangkir. Bila demikian, penyidik harus tegas, bila perlu dilakukan jemput paksa,” ucap Romli.
Sebagaimana diketahui, pada 27 April 2022 Polres Lampung Utara menetapkan status tersangka kepada dua pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Yakni seorang dengan jabatan kepala bidang berinisial IAS, dan seorang dengan jabatan kepala seksi berinisial NG.
Selain dua orang PNS, Polres Lampung Utara juga menetapkan status tersangka terhadap pelaku lain berinisial NF selaku penyelenggara Bimtek Kepala Desa se-Lampung Utara.
Adapun perkara yang telah masuk tahap penyidikan ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi atas penyelenggaraan Bimbingan Teknis kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga : KPK Jelaskan Kenapa Harta PNS Tersangka Korupsi Polres Lampung Utara Tak Terdata e-LHKPN
Penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp36.950.000.
”Dalam kegiatan Bimtek tersebut, peserta kepala desa (diduga) mengeluarkan anggaran Rp 7.500.000 per peserta atau per desa dari sumber anggaran Dana Desa tahun 2022 (di) masing-masing desa. Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 peserta sehingga apabila dikalkulasikan, berjumlah Rp1.515.000.000,” beber Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat menyampaikan materi penyidikan kasus tersebut.






