Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Penuhi Kebutuhan Pokok Rakyat

Larangan Ekspor Minyak Goreng
Masyarakat Kota Bandar Lampung antre untuk mendapatkan minyak goreng di Pasar Murah Sembako pada 17 Februari 2022 lalu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAPresiden Jokowi kembali menegaskan kebijakan larangan ekspor minyak goreng untuk penuhi kebutuhan pokok rakyat di dalam negeri.

Dia mengatakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama dan prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap kali membuat keputusan.

Baca Juga : Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Jika Tersedia di Pasar  

Melalui siaran langsung YouTube @SekretariatPresiden pada Rabu, 27 April 2022 malam, Jokowi menjelaskan ihwal kebijakan larangan ekspor tersebut.

“Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan. Namun belum efektif,” tegas dia.

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk dari Kawasan Berikat mulai Kamis, 28 April 2022, besok.

Presiden mengaku kebijakan itu menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap.

“Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri sehingga pasokan melimpah,” tegas dia lagi.

Menurut Jokowi sebuah ironi bagi Indonesia selaku negara produsen minyak sawit terbesar di dunia tetapi rakyatnya mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, lebih jernih,” kata dia.

Jokowi menjelaskan volume bahan baku dan minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri.

Dengan kapasitas produksi yang demikian besar, dia menilai, semestinya kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.

“Hal ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor,” ujar dia.

Baca Juga : Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Dilarang Ekspor Mulai 28 April 

Presiden menyadari sepenuhnya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan berdampak pada pendapatan negara.

“Saya tahu negara perlu pajak, perlu devisa, perlu surplus neraca perdagangan tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” kata dia.

“Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat,” lanjut Jokowi.