KIRKA – KPK kembalikan beberapa barang bukti ke Bupati Lampung Utara, Budi Utomo yang sebelumnya disita dari Budi Utomo dan dipergunakan di dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Budi Utomo Dua Kali Lolos Dari Persidangan Korupsi Lampung Utara
Pengembalian barang bukti tersebut disampaikan JPU KPK di dalam surat tuntutan kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga : KPK Sinkronkan Dakwaan Untuk Panggil Budi Utomo
JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z tak menampik adanya pengembalian barang bukti tersebut.






