KIRKA – KPK sesuai dengan jadwal kerjanya akan melanjutkan proses persidangan kasus korupsi atas dua orang Terdakwa; Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Keduanya adalah mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan pada masanya.
Baca Juga : Saksi Buka “Pola Main” Proyek Lampung Selatan
Jadwal persidangan atas kasus korupsi hasil pengembangan KPK dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terdahulu itu memasuki tahapan pemeriksaan perdana kepada Saksi-saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu besok, 17 Maret 2021.
Menurut Taufiq Ibnugroho selaku Jaksa sebagai penuntut umum yang ditunjuk KPK menyidangkan kasus itu, akan ada 6 orang saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Sidang Korupsi Lampung Selatan Jilid 2 Segera Digelar
Hal itu disampaikan Taufiq lewat keterangan tertulis, Selasa sore, 16 Maret 2021, saat ditanyakan KIRKA.CO ini perihal penghadiran para saksi di PN Tipikor Tanjungkarang.
Sejauh ini, KPK belum memaparkan perihal identitas para Saksi yang dihadirkan. Seperti biasa, identitas para saksi nantinya akan dibeberkan saat proses persidangan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim.
Baca Juga : KPK Hadirkan 5 Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan
“Jaksa KPK akan menghadirkan 6 orang Saksi dari unsur ASN, Pokja, dan mantan Pejabat,” tutur Taufiq Ibnugroho.
Hermansyah Hamidi dan Syahroni didakwa JPU KPK telah mengumpulkan komitmen fee proyek mencapai Rp54 miliar, untuk mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mulai 2016 hingga 2017.
Taufiq Ibnugroho, mengatakan, sejumlah uang itu dikumpulkan dari beberapa rekanan. Tujuannya, untuk menerima kegiatan proyek di Dinas PUPR pada periode tahun tersebut. dengan tahun anggaran 2017.
Baca Juga : Ustadz Burhanudin Disebut Dalam Sidang Korupsi Lamsel
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji menggerakkan jabatan, melalui rekan Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi. Total keseluruhan Rp.54.792.792.145,” ungkap Taufiq.
Taufiq Ibnugroho juga menjelaskan, Dinas PUPR Lampung Selatan pada periode tahun tersebut menerima fee proyek Rp49.742.792.145 miliar.
Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Hamidi menerima dan mengantongi uang fee proyek mencapai Rp5.050.000.000 miliar di tahun yang sama. Rinciannya, fee itu dikumpulkan dari tangan Syahroni Rp4 miliar, Desy Elmasari Rp700 juta, dan Adi Supriyadi Rp300 juta.
Baca Juga : Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan Bikin Hakim Geram
“Sedangkan di akhir tahun 2016, Terdakwa (Hermansyah) kembali menerima uang fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan lewat Syahroni sebesar Rp50 juta dan Rp49.742.792.145 diserahkan kepada Zainudin Hasan lewat Agus Bhakti Nugroho,” jelas Taufiq.






