KIRKA – KPK terlebih dulu sinkronkan materi dakwaan untuk panggil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.
Strategi ini disampaikan JPU KPK sebagai dalil untuk melayangkan surat panggilan kepada Budi Utomo agar diperiksa sebagai saksi ke dalam persidangan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : KPK Mestinya Panggil Budi Utomo ke Sidang Akbar
“Terkait saksi, seperti yang sebelumnya kami sampaikan, kami akan pilah-pilah saksi mana yang sesuai dengan materi dakwaan. Terimakasih,” ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho pada 13 Januari 2022.
Perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara ini dikembangkan KPK berdasarkan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Saat kasus Agung Ilmu Mangkunegara bergulir, Budi Utomo sudah diperiksa penyidik KPK. Saat kasus Agung Ilmu Mangkunegara disidangkan, Budi Utomo dipanggil sebagai saksi ke persidangan.
Namun, saat itu Budi Utomo mangkir dan tak dijadwalkan pemanggilan ulang.
Baca Juga : Bupati Lampung Utara Budi Utomo Diperiksa KPK
Di perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara, Budi Utomo juga kembali diperiksa penyidik KPK.
Sebelumnya, aktivis anti korupsi di Lampung Sudi Romli berharap KPK menjelaskan duduk persoalan mengapa Budi Utomo berkali-kali diperiksa penyidik KPK dengan menghadirkannya ke ruang persidangan.






