KIRKA – Kejagung tuntut mati salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati tersebut adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Tuntutan tersebut mengemuka dari JPU Kejagung yang menyidangkan perkara korupsi tersebut di PT Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Desember 2021.
“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata JPU Kejagung.
Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.






